BOJONEGORO - Pemerintah kabupaten Bojonegoro yang saat ini sedang gencar gencarnya membangun infrastruktur disegala aspek pembangunan dan diduga dinodai oleh ulah oknum pejabat yang tidak elok untuk dilakukan. Kejadian ini terjadi saat pekerjaan pada PAPBD tahun 2024.
Seorang rekanan yang ditemui awak media ini(22/9/2025) ,yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, waktu itu saya diperintah salah satu Kabid didinas PU SDA untuk memberikan uang kepada oknum anggota LSM.
Baca juga: Kemenhut Hentikan Pertambangan Ilegal Dua Lokasi di Jawa Timur
Kita janjian dengan oknum tersebut diwarung kopi jalan pondok pinang,dengan janji saya akan diberikan pekerjaan didaerah kecamatan Purwosari, yaitu pekerjaan rehabilitasi cek dam.
“Saya sudah melaksanakan Uzet dan tau titiknya setelah itu ternyata pekerjaan itu diserahkan ke rekanan lain dan saya disuruh sabar,dan ternyata sampai sekarang tidak ada kejelasan soal pekerjaan’ bebernya.
Sementara itu Kabid sumber daya air PU SDA kab Bojonegoro Iwan Kris ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh wartawan terasbojonegoro.com (22/9/2025) terkait hal tersebut mengatakan, cubi pemboronge sinten (coba siapa pemborongnya).
”Atau kengken tlp kulo, (atau suruh telfon saya) masalahnya tidak pernah seperti itu ” tuturnya.
Dalam kajian prespektif bahwa jual beli proyek sangat tidak diperbolehkan, dalam pengadaan barang maupun jasa dan harus transparan dan adil.
Praktek pembelian proyek dapat merujuk pada beberapa hal, seperti:
Baca juga: Diduga Korupsi Dana BKK Rp 1,2 Miliar, 4 Kade di Bojonegoro Ditangkap Subdit Tipidkor Polda Jatim
– Suap memberikan uang atau barang kepada pejabat atau pihak yang berwenang untuk mendapatkan proyek.
– Kolusi Kerja sama antara pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan proyek untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.
– Korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam pengadaan proyek.
” Praktek-praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat menyebabkan:
Baca juga: MAN 1 Bojonegoro Terapkan Digitalisasi Pendidikan, Ini Programnya
Ketidakadilan,kerugian negara dan juga merusakan kompetisi ” ujar pengamat publik Anwar.
Dalam pengadaan proyek, penting untuk memastikan bahwa prosesnya transparan, adil, dan kompetitif untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan secara efisien dan efektif.(sumber: terasbojonegoro.com).
Editor : Redaksi