Komisi C DPRD Surabaya Sidak Sengketa Lahan Sawahan Baru, Warga Minta Kepastian Hukum

Reporter : Redaksi
Komisi C DPRD Surabaya melakukan sidak ke lokasi lahan yang jadi sengketa warga Sawahan Baru dengan KAI

SURABAYA, bacasaja.id – Sengketa lahan di Jalan Sawahan Baru II RT 04 RW 03 memunculkan keresahan warga. Komisi C DPRD Surabaya pun turun tangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (24/9/2025), menyusul klaim sepihak yang dilayangkan PT KAI terhadap lahan perumahan warga.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi C, Eri Irawan, didampingi sejumlah anggota. Dalam dialog, warga mengungkapkan kekecewaan mereka atas klaim tersebut. Mantan Ketua RW 03, Pri, menegaskan patok batas tanah sudah jelas sejak lama dan tidak pernah dipersoalkan.

Baca juga: Sidang Sengketa Tanah Pogot: SHP Pemkot Surabaya Dipertanyakan, Saksi Ungkap Riwayat Leter C Sejak 1959

“Kami punya asumsi jelas, batasnya ada. Tapi kok tiba-tiba semua diklaim PT KAI. Padahal patoknya nyata, bahkan ada plang,” ujarnya.

Warga RT 04, Indira Happy R, juga menceritakan bahwa rumah yang ditempatinya dibeli resmi pada 2015 dengan sertifikat sah dan pernah dijaminkan ke bank. Namun, sejak 2025 proses pengurusan di BPN terblokir akibat klaim PT KAI.

“Dulu semua dokumen resmi dan balik nama lancar. Tidak pernah ada sosialisasi dari PT KAI. Baru tahu saat berkas di BPN ditolak,” kata Indira.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C Buchori Imron meminta warga bersabar. Ia memastikan DPRD dan ATR/BPN telah memberi perhatian serius pada persoalan ini.

Baca juga: Advokat Surabaya Gugat PT KAI Rp100 Miliar, Buntut Kecelakaan Agromo Bromo dan KRL

“Kami sudah komunikasi, insyaallah responnya positif. Perjuangan ini bukan hanya untuk RW 3, tapi juga untuk warga lain yang mengalami kasus serupa,” ujarnya.

Anggota Komisi C lainnya, Sukadar, menyoroti keberadaan 209 sertifikat hak milik (SHM) milik warga RW 3. Menurutnya, klaim PT KAI seharusnya gugur karena melanggar ketentuan hukum agraria.

“Blokir yang dilakukan KAI sudah 9 tahun. Secara aturan, klaim yang tidak ditindaklanjuti 30 hari otomatis gugur. Jadi SHM warga masih sah dan diakui BPN,” tegasnya.

Baca juga: Polemik Sengketa Tanah Pogot: Pemkot Surabaya Sebut Hearing Tak Perlu, Kuasa Hukum Ahli Waris Melawan

Sukadar menduga ada permainan pihak tertentu dengan BPN sehingga blokir belum dicabut hingga kini. Ia menegaskan Komisi C akan membawa masalah ini ke tingkat nasional.

“Pada 15 Oktober nanti, kami akan kawal masalah ini sampai DPR RI di Jakarta. Mohon doa restu agar hak-hak warga RW 3 terlindungi,” katanya.

Dengan dukungan penuh DPRD Surabaya, warga Sawahan Baru berharap perjuangan mereka membuahkan hasil dan ke depan tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat klaim sepihak. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru