SURABAYA, Bacasaja.id - Harapan warga Darmo Hill untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati puluhan tahun akhirnya terbuka lebar. Komisi C DPRD Surabaya bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak turun tangan menangani polemik klaim lahan oleh Pertamina yang meresahkan ribuan warga.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menegaskan persoalan ini menjadi perhatian serius dewan. “Kasus ini bukan pribadi, tapi menyangkut kemaslahatan orang banyak di area yang begitu luas, yang sudah ditempati warga Surabaya selama puluhan tahun,” ujarnya, Kamis (26/9/2025).
Baca juga: Dukung Kebijakan Parkir Nontunai di Surabaya, Ini Alasan Ketua Komisi C DPRD
Herlina menyebut dirinya telah melaporkan langsung kasus ini kepada Wagub Emil. Respons cepat pun diberikan. Emil, kata Herlina, segera berkoordinasi dengan ATR/BPN, BPN Provinsi, BPKP, kejaksaan, hingga Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah agar kasus ini mendapat atensi khusus.
“Langkah cepat ini penting supaya hak warga Darmo Hill terlindungi. Mereka yang memegang sertifikat hak milik (SHM) harus mendapat kepastian hukum, jangan sampai klaim Pertamina justru menghilangkan hak mereka,” tegas politikus Demokrat itu.
Baca juga: Titik Banjir Tak Kunjung Tuntas, DPRD Surabaya Desak SOP Penanganan Tanggul
Herlina juga memperingatkan potensi gejolak sosial jika lahan tersebut diambil alih secara sepihak. “Kalau sampai ada penggusuran, dampaknya bisa chaos luar biasa. Pertamina tidak menguasai lahan ini selama puluhan tahun,” ujarnya
Komisi C DPRD Surabaya, lanjut Herlina, akan memfasilitasi proses pendataan pemilik SHM dan HGB di kawasan Darmo Hill. “Kami akan melindungi hak masyarakat agar masalah ini segera selesai dan jelas, sehingga warga bisa tenang,” pungkasnya. (dims)
Baca juga: Libur Nataru, DPRD Surabaya Dorong Dishub Maksimalkan Transportasi Publik
Editor : Redaksi