SPPG Villa Bukit Mas Disepakati Pindah, Diberi Waktu Relokasi 6 Bulan

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati,

SURABAYA – Polemik aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Villa Bukit Mas Cluster Jepang akhirnya menemukan titik temu. Melalui mediasi yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (29/9/2025), disepakati bahwa yayasan pengelola diberi waktu enam bulan untuk mencari lokasi baru.

Kesepakatan ini tercapai setelah dialog antara warga, pengelola SPPG dari Yayasan Ina Makmur, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan Komisi D DPRD Surabaya. Warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas SPPG yang dianggap mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi menimbulkan masalah keamanan hingga limbah.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Wakil Ketua RT 01 Villa Bukit Mas, Anthoni Darsono, menegaskan bahwa warga menginginkan ketenangan karena mayoritas penghuni adalah lansia.
“Awalnya hanya renovasi, tapi konsepnya berbeda dengan izin pertama. Kami khawatir aktivitas SPPG menimbulkan kerawanan keamanan, limbah, dan perizinan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Ketua Yayasan Ina Makmur, Joko Dwitanto, memastikan bahwa operasional SPPG telah mengantongi izin resmi. Ia menegaskan bahwa program pemenuhan gizi yang melibatkan 3.500 siswa penerima manfaat tidak bisa dihentikan mendadak.
“Kami siap direlokasi, tapi mohon waktu. Anggaran sudah siap, yang terpenting anak-anak tetap mendapat haknya,” tegas Joko.

Baca juga: Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Puspita dari Bappedalitbang Pemkot Surabaya menyatakan dukungan terhadap program nasional ini, yang sudah menyentuh 57.547 siswa di 17 lokasi. Ia menambahkan bahwa secara aturan, usaha berbasis home industry di kawasan perumahan masih dimungkinkan sepanjang ada kesepakatan lingkungan dan pengelolaan limbah yang baik.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, mengusulkan pemberian izin sementara selama enam bulan agar program tetap berjalan sembari yayasan mencari lokasi permanen.
“Program MBG (Makanan Bergizi Gratis) ini untuk kepentingan umum, bukan segelintir orang. Jadi mari sama-sama mendukung dengan tetap memperhatikan keamanan dan kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, mengapresiasi komitmen pengelola yayasan untuk pindah sesuai kesepakatan.
“Pak Joko sudah menyatakan kesanggupan. Sambil menunggu lokasi baru, akan dibuat surat pernyataan menjaga kondusifitas agar warga tetap tenang,” jelas Lutfiyah.

Dengan adanya batas waktu relokasi selama enam bulan, polemik ini dinyatakan selesai. Warga mendapatkan jaminan ketenangan jangka panjang, sementara ribuan siswa tetap menerima hak mereka melalui program prioritas nasional yang dijalankan yayasan. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru