SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menggelar rapat kerja bersama direksi KBS, Senin (30/9/2025). Salah satu topik utama adalah rencana penyesuaian tarif masuk yang akan diatur dalam Raperda.
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan DPRD harus hati-hati agar penyesuaian tarif tidak merugikan masyarakat. Ia juga menyoroti mekanisme kewenangan penetapan tarif, apakah cukup oleh direksi dan badan pengawas, atau tetap harus mendapat persetujuan Wali Kota selaku Kepala Pemilik Modal (KPM).
“Kalau di bawah 50 persen ada opsi cukup direksi dan pengawas. Tapi kami cenderung tetap ke KPM, karena saham Perumda ini sepenuhnya milik KPM,” jelas Yuga.
Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara
Ia menambahkan, pekan depan Pansus akan menghadirkan pakar hukum dan ekonomi untuk memaparkan studi kelayakan yang menentukan besaran penyesuaian tarif. Pasalnya, sejak 2010 tarif KBS belum pernah disesuaikan.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin
Direktur Keuangan Perumda KBS, Muhammad Nahroni, memastikan rencana penyesuaian tarif akan didasarkan pada hasil kajian. “Feasibility study sudah kami susun dan akan dipaparkan ke dewan. Jadi bukan kepentingan KBS atau Pemkot, tapi murni berdasarkan data ekonomi,” ujarnya. (dims)
Editor : Redaksi