TEGAS! Warga Graha Family Tolak Cafe NOOK, DPRD Surabaya Soroti Pelanggaran Pengembang

Reporter : Redaksi
Hearing terkait Cafe Nook yang diprotes warga Graha Family

SURABAYA, Bacasaja.id – Penolakan warga Graha Family terhadap pembangunan Café NOOK di kawasan perumahan elit Kecamatan Wiyung terus bergulir. Mereka menilai proyek milik PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) itu tidak transparan, tidak melibatkan pemilik lahan, dan dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas fasilitas umum (fasum) tanpa persetujuan warga.

Sejak 2023, warga menolak keras pembangunan café tersebut. Aturan jelas menyebutkan, pengembang harus memperoleh persetujuan minimal dua pertiga warga sebelum mendirikan bangunan di kawasan fasum. Namun, kewajiban itu diabaikan.

Baca juga: Polemik Sengketa Tanah Pogot: Pemkot Surabaya Sebut Hearing Tak Perlu, Kuasa Hukum Ahli Waris Melawan

“Kami tidak pernah dimintai persetujuan. Bangunan tiba-tiba berdiri, padahal fasum adalah milik bersama,” ungkap salah satu perwakilan warga dalam hearing di DPRD Surabaya, Rabu (1/10/2025).

Hearing yang digelar Komisi A DPRD berlangsung panas. DPRD menghadirkan pihak pengembang PT SAS, manajemen Graha Family, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot, serta perangkat kecamatan dan kelurahan.

Anggota Komisi A, Tubagus Lukman Amin, menegaskan proyek tersebut sejak awal menyalahi aturan. Ia menyoroti fakta bahwa bangunan sudah berdiri pada 2023, sementara izin baru terbit pada 2024.

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Rotasi 78 Pejabat Pemkot Surabaya, Komisi A: Harus Bekerja Lebih Keras!

“Ini kesalahan prosedur yang fatal. Seharusnya izin keluar lebih dulu sebelum pembangunan berjalan. Kalau prosedur dijalankan dari awal, konflik dengan warga tidak akan muncul,” tegas politisi PKB itu.

Tubagus juga menyinggung sikap pengembang yang tetap melanjutkan pembangunan meski sudah beberapa kali dihentikan Pemkot. “Kasus Café NOOK harus jadi peringatan keras. Surabaya butuh pembangunan, tapi semuanya harus tertib dan sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager PT SAS, Veronica, mencoba meredam kritik. Ia menegaskan pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah kota. “Kami mengikuti arahan Pemkot. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Bila ada opsi tukar guling fasum, kami sudah siapkan lahan kompensasi,” ucapnya.

Baca juga: Tanah Milik Warga Diklaim Aset Pemkot Surabaya, DPRD Sentul Satgas Anti-Mafia Tanah

Namun bagi warga, pernyataan itu belum cukup. Mereka mendesak agar proyek Café NOOK benar-benar dihentikan, karena sejak awal dianggap cacat prosedur dan merugikan kepentingan bersama. (dims)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru