SURABAYA, Bacasaja.id — Ribuan warga dari tiga kecamatan di Surabaya akhirnya mendapat harapan baru setelah puluhan tahun tinggal di lahan yang kini diklaim sepihak oleh Pertamina. Dukungan datang langsung dari tokoh nasional asal Surabaya, Adies Kadir, bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji), yang berjanji mengawal perjuangan warga hingga ke tingkat pusat.
Dalam pertemuan terbuka di Gedung Srijaya, Rabu (15/10/2025), anggota DPR RI dapil Jatim I Surabaya–Sidoarjo itu menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyatnya diperlakukan sewenang-wenang.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
“Ini masalah keadilan. Saya hadir bukan hanya sebagai legislator, tapi juga sebagai warga Surabaya yang tidak akan tinggal diam melihat rakyat dizalimi. Insyaallah, saya akan kawal langsung hingga ke DPR RI dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu di hadapan ribuan warga.
Sengketa ini mencakup lahan seluas 534 hektare di wilayah Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo, yang kini diklaim Pertamina sebagai bagian dari Eigendom Verponding (E.V.) No. 1305 dan No. 1278. Padahal, warga telah menempati dan mengelola lahan itu selama puluhan tahun dengan dokumen legal seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adies menilai klaim sepihak itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 telah menegaskan konversi hak eigendom maksimal hingga 1980.
“Kalau tidak dikonversi, haknya gugur secara hukum. Jadi bagaimana bisa Pertamina tiba-tiba mengklaim lahan ini puluhan tahun kemudian?” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memblokir sertifikat warga hanya berdasarkan surat permintaan Pertamina.
“Ini negara hukum, bukan negara surat. Tidak bisa BPN memblokir sertifikat resmi hanya karena surat dari satu pihak. Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Armuji (Cak Ji) turut menyatakan keberpihakannya pada warga. Ia menegaskan bahwa wilayah yang disengketakan kini telah berkembang menjadi kawasan perkotaan dengan fasilitas publik, perumahan, hingga infrastruktur negara.
Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial
“Faktanya, ini sudah jadi kota. Ada rumah sakit, hotel, pusat belanja, dan jalan negara. Kalau semua ini tiba-tiba diklaim milik Pertamina, di mana letak keadilannya?” kata Cak Ji.
Sebagai langkah nyata, Adies menyebut telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan Ketua Komisi VI Anggia Ermarini, untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RI guna menindaklanjuti kasus ini secara nasional.
“Setelah masa reses berakhir pada 4 November, kami akan dorong pembentukan Pansus Pertanahan. Kasus 534 hektare ini harus dibuka seterang-terangnya agar rakyat mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi