SURABAYA, Bacasaja.id – Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai berdampak besar terhadap keberlanjutan pembangunan di daerah.
Desakan ini muncul setelah adanya pengurangan TKD sebesar Rp 2,8 triliun untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sekitar Rp 17,5 triliun untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jatim.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, DPRD Jatim Hapus Kunjungan Luar Negeri di 2026
“Kami berharap Menteri Keuangan dapat meninjau kembali pemangkasan dana TKD ini. Dana ini sangat penting bagi daerah untuk menjalankan pembangunan dan memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Musyafak, Selasa (21/10/2025).
Musyafak menjelaskan, pengurangan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program-program strategis nasional yang tengah dijalankan Presiden Prabowo, seperti Ketahanan Pangan, Makan Bergizi Gratis, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia juga menilai sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan akan ikut terdampak secara signifikan.
Baca juga: PKB Kota Surabaya Gelar Istighosah dan Doa Keselamatan Bangsa untuk Indonesia yang Aman dan Damai
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini turut menyoroti kebijakan Opsen Pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membuat Pemprov Jatim kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 4,8 triliun karena hanya memperoleh 40 persen dari pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan data, alokasi TKD untuk Jawa Timur tahun 2026 mengalami penurunan 24,21 persen dibandingkan tahun 2024. Jika pada tahun 2024 Jatim menerima Rp 11,4 triliun, maka berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan No S-62/PK/2025, tahun depan Jatim hanya akan mendapatkan Rp 8,8 triliun.
Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Susunan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Jatim 2024-2029, Apa Tugasnya?
Musyafak menyampaikan kekhawatirannya bahwa pemangkasan ini dapat memaksa pemerintah daerah mengurangi belanja sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, meskipun sudah diatur dalam mandatory spending.
“Kami akan berupaya melobi pemerintah pusat agar besaran pemangkasan TKD untuk Jatim dapat ditinjau kembali. Kami juga akan mengusulkan peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari 3 persen menjadi 10 persen sebagai solusi alternatif,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi