SURABAYA — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya memberikan apresiasi terhadap tiga Raperda strategis yang dibahas dalam rapat paripurna, Kamis (20/11). Ketua Fraksi Gerindra, Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa fraksinya tidak ingin regulasi hanya hadir sebagai dokumen formal tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
“Setiap Raperda harus memastikan kepastian pelayanan publik dan memberi manfaat langsung bagi warga Surabaya. Itu garis tegas Gerindra,” ujarnya di hadapan pimpinan dewan, Sekda Kota Surabaya, serta jajaran perangkat daerah.
1. Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan: isu kesetaraan gender harus lebih tegas penanganannya.
Fraksi Gerindra menyoroti bahwa isu perempuan kerap berhenti pada wacana. Karena itu, Ajeng meminta Pemkot memperkuat:
- Koordinasi antar-OPD agar layanan perlindungan perempuan berjalan cepat dan responsif.
- Program pemberdayaan yang konkret: pelatihan, akses permodalan, hingga ruang partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah.
- Instrumen perlindungan yang lengkap, mulai rumah aman, bantuan hukum, dukungan psikologis, hingga mekanisme pelaporan yang mudah.
- Edukasi publik yang berkelanjutan, bukan program musiman.
“Perlindungan perempuan tidak boleh hanya menjadi regulasi. Realisasinya harus kasat mata dan terukur,” tegasnya.
2. Pelindungan Masyarakat dalam Kepemilikan Rumah dan Rusun: Warga Harus Punya Kepastian
Pada Raperda mengenai kepemilikan hunian, Gerindra menekankan perlunya:
Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara
- Keterbukaan informasi pembangunan perumahan.
- Kepastian hukum bagi warga yang ingin memiliki rumah maupun unit rusun.
Ajeng mengingatkan bahwa persoalan hunian merupakan salah satu sumber sengketa publik terbesar jika pemerintah tidak hadir secara tegas.
- Perlindungan konsumen dan standar keselamatan bangunan menjadi isu penting bagi surabaya yang rawan genangan.
- Mendorong keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah
3. Revisi Perda Pelepasan Aset Pemkot: Transparansi Harga Mati
Menyinggung perubahan Perda 16/2014 tentang pelepasan aset, Gerindra menegaskan bahwa:
- Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip absolut dalam pengelolaan aset daerah.
- Mekanisme pelepasan aset harus tertib, terkontrol, dan tidak membuka celah penyimpangan.
- Setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, politik, dan moral.
“Jangan terjadi lagi penguasaab ilegal atau sengketa berkepanjangan,” tegas Ajeng.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin
Di akhir pandangannya, Fraksi Gerindra menyatakan mendukung tiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, namun menekankan bahwa dukungan itu dan mengkawal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami setuju, tetapi proses pembahasannya harus patuh aturan dan berpihak pada kepentingan rakyat. Itu komitmen politik kami,” ujar Ajeng.
Gerindra juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam penyampaian terdapat kekhilafan, dan berharap pandangan fraksinya dapat memperkuat pondasi regulasi Kota Surabaya ke depan. (dims)
Editor : Redaksi