Fraksi PKS Sampaikan Tanggapan Lengkap atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD Surabaya

Reporter : Redaksi
Pimpinan DPRD Surabaya bersama Sekda Surabaya

SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi terhadap pendapat Wali Kota atas tiga Raperda inisiatif DPRD, Senin (24/11/2025). Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Perlindungan Pekerja, Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, serta Raperda Pengelolaan Rumah Susun Modern yang berpihak pada masyarakat.

Rapat dimulai pukul 13.37 WIB, dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan dinyatakan terbuka untuk umum. Hadir Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto mewakili Wali Kota, 35 anggota DPRD, kepala OPD, pimpinan BUMD, undangan, serta awak media.

Baca juga: Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D DPRD Surabaya Rekomendasikan Perizinan Dievaluasi dan Perketat Pengawasan

Dalam forum tersebut, hampir seluruh fraksi memilih tidak membacakan tanggapannya. Namun Fraksi PKS mengambil posisi berbeda. Melalui juru bicara fraksi, Aning Rahmawati, PKS menyampaikan tanggapan secara lengkap dan terbuka kepada publik.

Soroti Pemenuhan Hak Pekerja

Aning membuka tanggapan dengan menekankan urgensi Raperda Perlindungan Pekerja. “Fraksi PKS berharap dengan adanya Raperda ini, mampu memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan, terutama pemenuhan hak pekerja yang jumlahnya semakin meningkat,” ujarnya.

PKS juga menyoroti pentingnya pelibatan perwakilan pekerja dalam penyusunan regulasi. “Keterwakilan pekerja harus dilibatkan dalam muatan Raperda ini,” tegasnya.

Tidak hanya itu, PKS meminta agar regulasi turut mengatur tenaga pendidik, pekerja relawan, serta pekerja difabel. “Perlu diakomodasi pengaturan bagi tenaga pendidik, tenaga relawan, dan pekerja difabel,” imbuhnya.

Aning menutup tanggapan atas Raperda pertama dengan penegasan bahwa keberpihakan harus nyata. “Raperda ini kami harapkan memberikan kepastian dan perlindungan sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang.”

Dorong Percepatan Pembahasan Kampung Cerdas

Dalam tanggapan terhadap Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, PKS menilai bahwa percepatan pembahasan sangat diperlukan.

“Raperda ini menjadi instrumen peningkatan ketahanan sosial, layanan dasar, kualitas SDM, serta kesejahteraan masyarakat,” kata Aning.

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah Saat Legislator DPRD Surabaya Datangi Rumah Thomas, Pelajar SMA yang Tewas Diduga Dianiaya

Ia juga menekankan bahwa kampung cerdas harus berbasis potensi lokal. “Talenta lokal, sekolah vokasi, lembaga pendidikan, UMKM, dan industri lokal harus dilibatkan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.”

Minta Penguatan Regulasi Rumah Susun Modern

Untuk Raperda Pengelolaan Rumah Susun Modern, PKS menekankan pentingnya penyelarasan dengan peraturan terbaru. “Raperda ini harus segera dibahas agar selaras dengan regulasi terbaru, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas dalam pengelolaan rumah susun,” ujarnya.

Aning menambahkan bahwa pengaturan yang jelas akan mencegah potensi disharmoni antar penghuni. “Perbedaan tipe hunian dan latar belakang penghuni harus diantisipasi dengan regulasi yang baik.”

DPRD Setujui Pembentukan Pansus

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangan, pimpinan sidang Arif Fathoni menegaskan bahwa DPRD akan menetapkan usulan prakarsa atas tiga Raperda tersebut.

“Pada hari ini juga akan dibentuk panitia khusus untuk membahas tiga Raperda ini,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Surabaya, Musdiq AS, kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD dan daftar anggota pansus.

Saat dimintai persetujuan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat. “Setuju!” terdengar serempak di ruang paripurna.

Dengan persetujuan ini, tiga Raperda inisiatif DPRD Surabaya resmi memasuki tahap pembahasan pansus. Raperda tentang perlindungan pekerja, kampung cerdas, dan rumah susun modern kini memasuki tahap krusial dalam proses legislasi untuk merumuskan regulasi yang berpihak pada masyarakat. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru