Tantangan Atasi Rob di Surabaya, DPRD Siapkan Strategi dan Payung Hukum Baru

Reporter : Redaksi
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Sukadar

SURABAYA — Ancaman banjir rob yang terus membayangi kawasan timur Surabaya menjadi fokus utama DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Banjir. Ketua Panitia Khusus (Pansus), Sukadar, menegaskan bahwa Surabaya membutuhkan strategi terukur serta payung hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan banjir, termasuk yang dipicu pasang air laut.

“Banjir rob itu menjadi konsentrasi kita. Tanggul laut pun direncanakan sebagai langkah penting untuk menghalau rob dari laut timur Surabaya,” ujar Sukadar di Surabaya, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Hitung Infrastruktur dan Anggaran Besar Penanganan Banjir

Dalam pembahasan Raperda, Pansus menyoroti empat komponen utama penanggulangan banjir, mulai dari kebutuhan pompa, pintu air, hingga infrastruktur pendukung aliran sungai menuju laut. Meski begitu, untuk kawasan dataran yang tidak memiliki aliran langsung ke sungai, kajian teknis masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Selain infrastruktur, Pansus juga tengah merumuskan estimasi kebutuhan anggaran. Berdasarkan data Pemkot Surabaya, setidaknya Rp20,8 triliun dibutuhkan untuk mengurangi banjir di Kota Pahlawan. Angka tersebut belum termasuk pembangunan pagar laut untuk menahan banjir rob yang semakin sering terjadi.

Tiga Penyebab Utama yang Masih Menghambat

Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Sukadar menjelaskan bahwa banjir di Surabaya tidak hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga persoalan struktural dan sosial. Pertama, jaringan saluran air yang belum tersambung secara menyeluruh sehingga masih bekerja parsial. Kedua, rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan saluran karena sampah yang dibuang sembarangan kerap menyumbat aliran air.

Ketiga, saluran primer dan sekunder belum tertangani optimal karena keterbatasan kewenangan. “Kita tidak punya sungai. Pengelolaan sungai itu kewenangannya ada di Provinsi Jatim dan BBWS, bukan di Pemkot Surabaya,” tegas politisi senior PDIP tersebut.

Dorong Intervensi Sungai Meski Bukan Kewenangan Kota

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Untuk itu, Raperda Penanggulangan Banjir menjadi instrumen penting agar Pemkot Surabaya memiliki landasan hukum melakukan intervensi terhadap pengelolaan sungai—meski kewenangannya berada di provinsi. Dengan regulasi ini, DPRD berharap koordinasi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat dapat berjalan lebih efektif.

“Dengan Raperda ini, kita punya payung hukum untuk mengatasi banjir, termasuk bagaimana kita bisa ikut mengatur sungai meskipun kewenangan resminya bukan milik kota,” pungkas Sukadar. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru