SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan atas Tiga Usulan Raperda Prakarsa DPRD, Senin (8/12/2025) pukul 13.53 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, pimpinan BUMD, sejumlah kepala OPD, 34 anggota dewan, serta para undangan dan awak media.
Dalam pembukaan rapat, Arif Fathoni menjelaskan dasar pelaksanaan sidang tersebut.
“Peraturan Daerah DPRD Kota Surabaya telah menyampaikan surat bernomor 07-BBB-11-2025 tanggal 6 November 2025 tentang laporan hasil pembahasan atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD Kota Surabaya,” ujarnya.
Tiga raperda yang dibahas mencakup perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda Kesehatan Ibu dan Anak.
“Pada rapat paripurna ini, pengusul yang diwakili oleh Badan Pembentukan Perda akan menyampaikan penjelasan atas tiga rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD tersebut,” kata Fathoni sebelum mempersilakan Ketua Bapemperda menyampaikan paparan.
Ketua Bapemperda, Hj. Eny Minarsih, menegaskan urgensi tiap raperda yang diajukan. Ia menyebut Raperda Kesehatan Ibu dan Anak merupakan prakarsa Komisi D DPRD Surabaya.
“Tingginya angka kematian ibu dan bayi menjadi perhatian serius. AKI di Indonesia tercatat 189 per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2020. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara,” tegasnya. Ia menambahkan, angka itu masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara
Eny menilai kebijakan daerah harus mampu memperkuat fasilitas kesehatan, meningkatkan ketersediaan tenaga medis, serta memperluas akses deteksi dini komplikasi. “Kondisi sosial ekonomi, keterlambatan penanganan darurat, serta rendahnya akses layanan kesehatan menjadi faktor penyebab yang harus diantisipasi melalui kebijakan yang terarah,” jelasnya.
Terkait perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Eny menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan lama sudah tidak relevan.
“Ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum yang berlangsung. Pembaruan aturan penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab persoalan lapangan saat ini,” tandasnya.
Sementara itu, raperda perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok diajukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin
“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024,” jelas Eny.
Ia menyoroti ketentuan khususnya terkait sanksi, termasuk denda maksimal Rp50 juta, yang kini harus disesuaikan dengan kebijakan pusat.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan berikutnya sesuai mekanisme DPRD Kota Surabaya. (dims)
Editor : Redaksi