Dana Kelurahan Asemrowo Surabaya Disorot, Diduga Terjadi Penyimpangan Proyek Infrastruktur

Reporter : Redaksi
Proyek dakel di Asemrowo Surabaya

SURABAYA – Pelaksanaan Proyek Dana Kelurahan (Dakel) di Kota Surabaya, yang bertujuan membangun fasilitas dasar seperti pavingisasi, drainase, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) guna mengatasi masalah banjir, kini menjadi sorotan tajam di Kelurahan Asemrowo

Meskipun proyek ini seharusnya menjadi jawaban atas usulan dan kebutuhan mendesak masyarakat setempat, pelaksanaannya diduga rawan penyimpangan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memilih penyedia, ataukah memang terjadi persekongkolan di balik layar?

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Cross Musea Pertiwi 2026, Suguhkan AI, Wayang, dan Perjalanan Hidup Manusia dari Lahir hingga Akhir

Lokasi Proyek yang 'Berpindah'

Salah satu paket proyek Dakel yang mencolok adalah pembangunan jalan paving baru dan saluran berukuran $40/60$ senilai pagu Rp 560.032.000. Berdasarkan data LPSE dan Kelurahan, proyek ini seharusnya dikerjakan di Jl. Tambak Mayor 6c RT 11 – RW 5 Kelurahan Asemrowo.

Namun, dari pengamatan di lapangan, pekerjaan tersebut justru dilaksanakan di Jl. Simorejo Sari B 1.

Meskipun masih dalam lingkup Kelurahan Asemrowo, ketidaksesuaian alamat ini memicu kecurigaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas proyek.

Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Baca juga: Wisata Sambil Belajar, Cross Musea Pertiwi Siap Sapa Pengunjung di Museum Dr. Soetomo Surabaya

Selain masalah lokasi, pelaksanaan proyek di lapangan juga dituding terang-terangan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pengamatan media menunjukkan bahwa para pekerja mengabaikan standar Alat Pelindung Diri (APD) yang diisyaratkan. Dari empat pekerja yang beraktivitas, tiga orang terlihat tidak mengenakan seragam, helm, maupun sepatu pelindung. Sementara satu pekerja yang mengenakan seragam, tetap tidak menggunakan helm dan sepatu.

  • Risiko Tinggi: Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pekerja, terutama risiko cedera akibat menginjak sisa galian yang mungkin mengandung benda tajam
  • Tanpa Pengawasan: Lebih lanjut, di lokasi proyek juga tidak terlihat adanya pengawas yang hadir untuk memonitor perkembangan dan memastikan kepatuhan standar K3, padahal pengawas diwajibkan selalu siaga sesuai kontrak kerja

Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Bertindak

Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Wawali Armuji: Pancasila adalah Jangkar Moral Bangsa

Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Asemrowo sekaligus PPK, Ir. Yayuk Sukartiningsih, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang diajukan.

Banyak pihak berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini dengan melakukan sidak penyelidikan sebelum proyek mencapai masa Penyerahan Sementara (PHO)
dan Penyerahan Akhir (FHO).

Tindakan tegas dari APH diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan berpotensi merugikan keuangan negara. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru