Azhar Kahfi Peringatkan 79 Pejabat Baru Pemkot Surabaya: Tak Ada Toleransi Pungli dan Gratifikasi

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi,

SURABAYA - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, melontarkan peringatan keras kepada 79 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang baru dilantik. Ia menegaskan, tidak ada ruang kompromi terhadap praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun tindak korupsi dalam birokrasi Pemkot Surabaya.

Kahfi menekankan bahwa integritas aparatur pemerintah seharusnya tidak lagi dipahami sebagai jargon atau sekadar formalitas seremonial. Menurutnya, sejak September tahun lalu, Pemkot Surabaya telah menunjukkan sikap tegas dengan mewajibkan seluruh jajarannya menandatangani pakta integritas anti-pungli, menyusul adanya aduan masyarakat terkait praktik menyimpang di lapangan.

Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

“Wali Kota Eri Cahyadi sudah mewajibkan seluruh jajaran Pemkot Surabaya menandatangani pakta integritas anti-pungli. Ini bukan kebijakan baru dan semestinya sudah menjadi budaya kerja di bawah kepemimpinannya,” ujar Kahfi, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, komitmen tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 29 Tahun 2025 tentang penguatan integritas aparatur pelayanan publik. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pejabat tidak hanya dituntut bersih secara pribadi, tetapi juga bertanggung jawab atas perilaku dan kinerja bawahannya.

“Dengan adanya Perwali itu, pejabat yang baru dilantik seharusnya sudah sangat paham soal integritas. Apalagi seluruh jajaran Pemkot sudah menandatangani pakta integritas sejak September lalu. Artinya, 79 pejabat yang baru dilantik juga otomatis terikat komitmen tersebut,” katanya.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran telah diatur secara tegas. Aparatur yang terbukti melakukan pungli atau gratifikasi dapat dijatuhi hukuman berat, bahkan hingga pemberhentian dari jabatan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku semata.

Dalam Perwali tersebut juga ditegaskan adanya tanggung jawab berjenjang. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh staf di bawahnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

“Jika ada bawahan yang terbukti melakukan pungli, lalu diketahui pimpinan OPD tidak melakukan pengawasan atau pembinaan, maka Kepala OPD tersebut juga harus dicopot. Itu amanat Perwali dan sudah disesuaikan dengan standar pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Kahfi.

Menurutnya, penguatan pengawasan internal menjadi kunci agar komitmen anti-pungli tidak berhenti sebatas dokumen administratif. Pelantikan pejabat baru, kata dia, harus dimaknai sebagai momentum untuk meneguhkan budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas, bukan membuka celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru