SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menegaskan komitmennya melindungi mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh dari risiko gagal reregistrasi maupun putus kuliah akibat keterlambatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa Januari–Februari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Agus Mashuri, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, di Ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (15/1/2026).
Baca juga: Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak
“DPRD memastikan tidak boleh ada satu pun mahasiswa gagal registrasi hanya karena persoalan administrasi beasiswa. Hak pendidikan mereka harus dilindungi,” tegas Agus.
Menurutnya, DPRD secara khusus meminta Pemerintah Kota Surabaya bertanggung jawab penuh atas keterlambatan pencairan beasiswa, tanpa mengalihkan beban kepada mahasiswa. Atas dorongan DPRD, Pemkot telah mengirimkan surat resmi ke 15 perguruan tinggi negeri (PTN) mitra agar proses reregistrasi tetap berjalan meskipun pembayaran UKT ditunda.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah mahasiswa menalangi biaya pendidikan secara mandiri atau terjerumus ke pinjaman online.
DPRD juga menyoroti kondisi 1.775 mahasiswa lama dari total 2.437 penerima, yang memiliki UKT di atas Rp2,5 juta. Agus menegaskan, selisih biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada mahasiswa.
Baca juga: SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?
“Ini menjadi kewajiban pemerintah kota. DPRD tidak akan membiarkan mahasiswa membayar kekurangan UKT karena lemahnya skema kebijakan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi D DPRD Surabaya mendorong adanya fleksibilitas Peraturan Wali Kota (Perwali) agar sisa kuota dan anggaran beasiswa tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dari target 23.820 penerima, hingga pertengahan Januari baru sekitar 14 ribu pendaftar yang terdata.
Dalam forum RDP tersebut, DPRD juga meminta Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran Beasiswa Pemuda Tangguh agar persoalan serupa tidak terulang di tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Disbudporapar Surabaya menyampaikan bahwa program beasiswa kini mengacu pada regulasi baru yang memprioritaskan warga Surabaya kategori miskin dan pramiskin, dengan cakupan bantuan yang lebih luas, baik di PTN, PTS, hingga lembaga kursus.
Baca juga: Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus
Namun DPRD menekankan bahwa perluasan skema tersebut harus diiringi dengan kepastian anggaran dan kepastian administrasi, agar mahasiswa tidak menjadi korban ketidaksiapan kebijakan.
“Intinya, DPRD berdiri di depan untuk memastikan akses pendidikan tetap aman. Tidak boleh ada mahasiswa Surabaya yang putus kuliah karena biaya,” pungkas Agus Mashuri. (dims)
Editor : Redaksi