SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait sengketa lahan milik warga Mansur Cipto. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pemilik sah SHM Nomor 153 terancam kehilangan asetnya.
Lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut secara sepihak dimasukkan ke dalam daftar aset SIMBADA Pemkot. Persoalan ini bermula pada tahun 2006 saat Mansur Cipto hendak melakukan proses waris.
Pihak BPN melakukan pemblokiran dengan alasan lahan tersebut diklaim sebagai aset milik Pemkot Surabaya. Padahal, Mansur Cipto telah resmi mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2001.
Selama hampir 20 tahun, Mansur Cipto konsisten menempuh jalur hukum dan memenangkan perkara tersebut. Kemenangan diraih mulai tingkat BPN, banding, hingga kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung telah menolak permohonan Pemkot, namun pihak pemerintah kota tetap melakukan pemblokiran. Pemkot Surabaya masih berpegang teguh pada kebijakan tahun 2002 meskipun kalah di pengadilan.
Kejanggalan mencuat ketika diketahui kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mansur Cipto tetap berjalan. Tanah tersebut diklaim sebagai aset pemerintah, namun akses pemilik justru dibatasi secara fisik.
"Ini sangat ironis. Di satu sisi haknya dirampas karena diklaim aset Pemkot, namun di sisi lain warga tetap dibebani pajak. Saat ini tercatat tunggakan PBB mencapai Rp280 juta karena SPPT terus diterbitkan setiap tahun sejak 2006," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, Senin, 19 Januari 2026.
DPRD Surabaya menyayangkan sikap pemerintah kota yang dinilai tidak netral dalam melindungi warganya sendiri. Muncul argumen pemblokiran hanya karena perbedaan tanggal warkah yang dinilai sebagai alasan administratif semata.
"Kami tidak ingin berspekulasi, tapi fakta hukum menunjukkan warga sudah menang hingga tingkat MA. Jangan sampai hak warga negara dirampas. Apalagi pemilik lahan sudah berusia 91 tahun dan kondisi kesehatannya tidak stabil," lanjutnya.
Baca juga: Wisata Sambil Belajar, Cross Musea Pertiwi Siap Sapa Pengunjung di Museum Dr. Soetomo Surabaya
DPRD Surabaya akan melakukan penjadwalan ulang hearing dengan agenda memanggil Jaksa Pengacara Negara. Mereka meminta argumentasi hukum yang objektif dari pihak Kejari Tanjung Perak dan Kejati Jatim.
Seluruh ahli waris juga diwajibkan hadir guna membuka kronologi perolehan tanah secara terang dan benderang. DPRD turut meminta klarifikasi Satgas Anti-Mafia Tanah agar tidak ada klaim sepihak merugikan.
"Pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi, bukan justru menjadi pihak yang merampas hak milik warga yang sudah diperoleh secara sah dan kerja keras," tegasnya.
Editor : Redaksi