Gianto Diminta Bertanggung Jawab sebagai PPK dan Direktur Pembinaan Pedagang

Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Semrawut, DPRD Soroti TPS dan IPAL

Reporter : Redaksi
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif

SURABAYA — Proses revitalisasi Pasar Keputran Selatan kembali menuai sorotan tajam dari DPRD Surabaya. Pembongkaran bangunan pasar yang dilakukan tanpa kesiapan tempat penampungan sementara (TPS) dan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dinilai menjadi pemicu utama kesemrawutan di lapangan.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menyebut revitalisasi yang seharusnya memperbaiki tata kelola pasar justru melahirkan persoalan baru akibat perencanaan dan pelaksanaan yang tidak matang. Kondisi TPS yang semrawut, penempatan pedagang yang tidak tertata, hingga IPAL yang tidak berfungsi optimal berdampak langsung pada kenyamanan dan kelangsungan aktivitas jual beli.

Baca juga: SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

“Pembongkaran dilakukan tanpa solusi yang jelas. TPS tidak siap, IPAL bermasalah, dan penataan pedagang akhirnya kacau. Ini menunjukkan lemahnya perencanaan revitalisasi,” tegas Faridz Afif.

Menurutnya, tanggung jawab atas kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari Gianto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur Pembinaan Pedagang. Dengan kewenangan tersebut, Gianto dinilai memiliki peran sentral dalam memastikan kesiapan TPS, kelayakan fasilitas pendukung, serta pembinaan pedagang selama proses revitalisasi berlangsung.

Baca juga: Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus

“Sebagai PPK dan Direktur Pembinaan Pedagang, seharusnya ada pengawasan dan pembinaan yang kuat. Faktanya, TPS semrawut dan IPAL tidak berfungsi maksimal. Ini jelas bentuk kelalaian,” ujarnya.

Faridz juga menyoroti minimnya komunikasi antara pengelola dengan pedagang. Banyak pedagang mengaku tidak mendapatkan penjelasan utuh terkait skema relokasi, penempatan lapak di TPS, hingga pengelolaan limbah selama revitalisasi berlangsung.

Baca juga: DPRD Surabaya: Pejabat Pemkot Jangan Malas!

“Pedagang kecil yang paling terdampak. Revitalisasi semestinya memberi kepastian dan rasa aman, bukan justru menambah beban mereka,” kata Faridz.

Komisi B DPRD Surabaya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proyek revitalisasi Pasar Keputran Selatan, khususnya terkait kesiapan TPS, fungsi IPAL, serta mekanisme pembinaan pedagang. DPRD juga meminta agar ke depan setiap kebijakan revitalisasi melibatkan pedagang secara aktif agar tidak kembali memicu polemik dan kesemrawutan. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru