SURABAYA - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya sedang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengembangan Kampung Cerdas di Kota Surabaya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengembangan Kampung Cerdas, Azhar Kahfi, menjelaskan bahwa raperda ini tidak hanya membahas konsep secara umum, tetapi juga menyusun peta jalan atau rencana strategis (renstra) untuk pengembangan kampung yang lebih komprehensif.
Baca juga: Josiah Michael Desak Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Tepat Waktu, K3 dan Drainase Jadi Sorotan
"Pansus ini fokus pada pengembangan rencana strategis untuk kampung cerdas, mulai dari pendampingan, perencanaan, hingga hasil yang diharapkan. Jadi, ini bukan sekadar gagasan, tetapi sudah ada arah yang jelas," ujar Kahfi di Surabaya, Selasa (27/1/2026).
Kahfi menegaskan bahwa inti dari kampung cerdas adalah pengembangan potensi kampung secara terstruktur dan berkelanjutan, melibatkan sektor ekonomi kreatif, pariwisata, serta penguatan identitas lokal yang berbasis pada teknologi dan inovasi.
"Kampung cerdas lebih berfokus pada pengembangan potensi kampung itu sendiri," lanjutnya.
Baca juga: Air Surabaya Keruh dan Berbusa, DPRD Minta PAM Surya Sembada Bergerak Cepat
Kahfi juga menjelaskan bahwa konsep kampung cerdas Surabaya akan disesuaikan dengan standar internasional, terutama dengan jaringan ASEAN Smart City Network (ASCN). Hal ini penting karena Indonesia sudah bergabung dalam jaringan tersebut, dengan sejumlah kota, termasuk Banyuwangi, Makassar, Palembang, dan Bali, yang telah masuk dalam nominasi ASCN.
"ASCN merupakan jaringan kerja sama antarnegara di ASEAN yang fokus pada pengembangan kampung, kreativitas lokal, dan penguatan branding kampung," tambahnya.
Baca juga: Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet
Kahfi menilai Surabaya sebenarnya sudah memiliki infrastruktur yang memadai untuk bergabung dalam ASCN. Namun, kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya peraturan yang mengatur secara spesifik pengembangan kampung dengan konsep smart city.
"Surabaya sudah memiliki infrastruktur yang lengkap. Tapi, untuk bisa masuk ASCN, kami perlu payung hukum yang mengatur pengembangan kampung berbasis smart city. Itulah yang sedang kami siapkan melalui Raperda ini," pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi