Jelang Imlek dan Ramadhan, Anggota DPRD Ingatkan Pemkot Surabaya Ambil Langkah Antisipatif

Reporter : Redaksi
Yuga Pratisabda Widyawasta

SURABAYA – Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek dan datangnya Bulan Suci Ramadhan, Anggota Komisi B DPRD Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta mengingatkan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran.

Yuga menilai, dua momentum besar tersebut kerap diikuti peningkatan kebutuhan masyarakat yang berpotensi memicu lonjakan harga. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya diminta untuk lebih aktif melakukan pengawasan serta menyiapkan kebijakan konkret agar masyarakat tidak terbebani.

Baca juga: Josiah Michael Desak Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Tepat Waktu, K3 dan Drainase Jadi Sorotan

“Pemerintah kota harus hadir lebih awal dengan langkah antisipatif, terutama menjelang Imlek dan Ramadhan, agar stok bahan pokok aman dan harga tetap terkendali,” ujar Yuga, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, operasi pasar menjadi salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan untuk menekan gejolak harga, khususnya pada komoditas kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, daging ayam, dan daging sapi. Selain itu, pengawasan distribusi juga perlu diperketat untuk mencegah praktik penimbunan.

Baca juga: Air Surabaya Keruh dan Berbusa, DPRD Minta PAM Surya Sembada Bergerak Cepat

Yuga juga mendorong sinergi antara Pemkot Surabaya, Bulog, serta para pelaku usaha pangan agar pasokan kebutuhan pokok tetap terjaga hingga memasuki puncak Ramadhan.

Ia menegaskan, stabilitas pangan merupakan faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menciptakan suasana kondusif bagi warga dalam menjalankan ibadah dan merayakan hari besar keagamaan.

Baca juga: Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

“Dengan perencanaan dan langkah yang tepat, saya berharap masyarakat Surabaya dapat menyambut Imlek dan Ramadhan dengan tenang, tanpa kekhawatiran terhadap kenaikan harga bahan pokok,” pungkasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru