SURABAYA – Mendapat informasi adanya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda Jawa Timur melalui Ditres PPA-PPO bergerak cepat dan berhasil memulangkan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) asal Malang berinisial NF di Arab Saudi.
Pemulangan PMI ini, setelah penyidik Ditres PPA-PPO melakukan kordinasi secara intensif dengan berbagai instansi seperti Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta BP3MI Jawa Timur selama dua bulan akhirnya pada hari Sabtu 18 April 2026 pulang.
Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim
Hal ini ditegaskan Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, bahwa pemulangan korban merupakan hasil percepatan penanganan kasus setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ,61, warga Kabupaten Malang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin, 20 April 2026.
Menurut Ganis ternyata masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi menghadapi risiko serupa.
Perwira dengan tiga melati dipundak ini menambahkan selama bekerja di Arab Saudi, korban diketahui mengalami tekanan psikis dan diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik.
Saat ini korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk
Sementara itu, tersangka MZ telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.
Masyarakat diminta memastikan proses penempatan melalui prosedur resmi guna menghindari risiko menjadi korban TPPO. (*)
Editor : Redaksi