Anas Karno Sah Jadi Anggota DPRD Surabaya Lewat PAW, PDIP Siap Perkuat Kinerja Fraksi

Reporter : Redaksi
Budi Leksono

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan masa jabatan 2024–2029 atas nama Anas Karno, Senin (27/4/2026).

Melalui mekanisme tersebut, Anas Karno resmi menempati kursi DPRD Surabaya menggantikan almarhum Adi Sutarwijono dari Fraksi PDI Perjuangan.

Baca juga: Josiah Michael Desak Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Tepat Waktu, K3 dan Drainase Jadi Sorotan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyambut baik pelantikan itu. Ia menilai kehadiran anggota baru akan menambah kekuatan fraksi dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Anas Karno atas pelantikannya. Dengan formasi fraksi yang semakin lengkap, kami optimistis koordinasi dan kerja di setiap komisi akan semakin solid,” ujar Budi usai rapat paripurna.

Menurutnya, terisinya kursi yang sempat kosong menjadi langkah penting agar pelayanan kepada warga Surabaya tidak terganggu. Ia berharap seluruh proses pergantian anggota yang masih berjalan dapat segera rampung.

Baca juga: Air Surabaya Keruh dan Berbusa, DPRD Minta PAM Surya Sembada Bergerak Cepat

“Masih menunggu proses berikutnya dari gubernur untuk anggota lain. Jika seluruh kekosongan sudah terisi, maka kerja-kerja kami untuk masyarakat tentu bisa lebih maksimal,” katanya.

Soal penugasan Anas Karno di alat kelengkapan dewan, Budi menyebut ada kemungkinan ditempatkan di Komisi A. Namun keputusan tetap menunggu arahan resmi dari partai.

Baca juga: Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

“Di mana pun ditugaskan, kami siap mendukung. Semua kader adalah petugas partai dan harus siap menjalankan amanah demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dengan masuknya Anas Karno, Fraksi PDI Perjuangan berharap semakin optimal dalam mengawal kebijakan Pemerintah Kota Surabaya serta menyerap aspirasi warga secara lebih luas. (dim)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru