BANDUNG – Walikota Bandung menjaring pengelolah Bandung Zoo dan atas persetujuan Kementerian Kehutanan membuat ahli waris keluarga Bratakusumah meradang.
Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo belum selesai. Nia, yang mengaku sebagai ahli waris keluarga pendiri dan pemilik historis lahan Bandung Zoo, mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, serta sejumlah lembaga negara juga ke Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmuddin, S.H., S.U., M.I.P. di Kantor/Yayasan (MMD Initiative) untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam surat tersebut, Nia menyampaikan bahwa keluarganya telah menempati dan mengelola kawasan Bandung Zoo selama kurang lebih 93 tahun, bahkan sejak masa Hindia Belanda ketika Indonesia belum merdeka. Menurutnya, status dan sejarah penguasaan lahan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak mengabaikan hak-hak keluarga yang selama puluhan tahun terlibat dalam pengelolaan kawasan konservasi itu.
Perkara Bandung Zoo tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga berkembang menjadi kasus hukum yang melibatkan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Dalam persidangan dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto memberikan keterangan bahwa YMT tercatat belum membayar sewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung pada periode 2008 hingga 2013. Temuan tersebut diketahui dalam rapat koordinasi pada tahun 2014 ketika YMT mengajukan perpanjangan penggunaan lahan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian perkara hukum yang berkembang hingga saat ini. Namun pihak keluarga dan pendukung Bisma mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.
Pihak keluarga menilai terdapat ketidaksesuaian kronologi dalam perkara yang menjerat Bisma Bratakoesoema. Mereka menyoroti bahwa tuduhan mengenai tunggakan sewa berkaitan dengan periode 2008–2013, sementara Bisma disebut baru menjabat sebagai Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 2022.
Baca juga: Politikus Senior Gerindra Minta APH Usut Dasar Hukum Penggunaan APBD Untuk Bandung Zoo
Karena itu, keluarga mempertanyakan bagaimana tanggung jawab atas kebijakan atau kewajiban yang terjadi jauh sebelum masa kepemimpinannya dapat dibebankan kepada Bisma ?
Mereka meminta DPR dan lembaga terkait untuk menggelar proses hukum kasus kriminalisasi ini, agar tetbongkar praktek kejahatan di balik kemelut Bandung Zoo.
Dari fakta sejarah maupun kronologi kepengurusan yayasan jelas kami ahli waris keluarga Bratakusumah merasa di rampok dan di kriminalisasi.
Dalam suratnya, Nia juga meminta pemerintah pusat dan DPR RI mendorong audit menyeluruh terhadap sejarah kepemilikan lahan Bandung Zoo. Menurutnya, akar persoalan bukan terletak pada hubungan sewa-menyewa, tetapi pada klaim kepemilikan yang selama ini menjadi sumber konflik antara ahli waris, yayasan pengelola, dan Pemerintah Kota Bandung.
Ia berharap negara dapat keadilan dengan mempertimbangkan dokumen historis, rekam jejak pengelolaan, serta kontribusi keluarga pendiri terhadap keberadaan Bandung Zoo yang telah menjadi salah satu ikon wisata dan konservasi di Kota Bandung.
Keluarga ahli waris berharap DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dapat memfasilitasi penyelesaian konflik secara terbuka. Mereka meminta agar seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasi sebelum diambil keputusan yang berdampak terhadap masa depan Bandung Zoo.
Sengketa Bandung Zoo sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum, sejarah kepemilikan aset, konservasi satwa, serta kepentingan masyarakat yang selama puluhan tahun mengenal kebun binatang tersebut sebagai salah satu destinasi pendidikan dan wisata di Kota Bandung.
Editor : Redaksi