BANDUNG- Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menanggung biaya operasional Bandung Zoo, mulai dari kebutuhan pakan satwa hingga pembayaran tenaga kerja selama masa transisi pengelolaan, memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat.
Sorotan juga datang dari politikus senior Partai Gerindra sekaligus pecinta satwa asal Surabaya, A. Hermans Thony.
Di tengah masih berlangsungnya polemik terkait status lahan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung, publik mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkot Bandung dalam mengalokasikan anggaran daerah untuk membiayai operasional lembaga konservasi tersebut.
Pertanyaan tersebut muncul karena status kepemilikan lahan Bandung Zoo hingga saat ini masih menjadi perdebatan hukum. Sementara itu, Pemkot Bandung diketahui mengambil peran aktif dalam menjamin keberlangsungan operasional kebun binatang, termasuk penyediaan pakan satwa, pemeliharaan fasilitas, dan pembiayaan tenaga kerja selama masa transisi pengelolaan.
Berdasarkan keterangan resmi pemerintah, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga pasca pencabutan izin pengelolaan lembaga konservasi sebelumnya serta sambil menunggu proses penunjukan pengelola baru.
Menanggapi hal tersebut, A. Hermans Thony menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan konservasi satwa liar, khususnya satwa dilindungi dan lembaga konservasi seperti kebun binatang, pada prinsipnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
"Dalam persoalan Bandung Zoo, jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah pusat melepaskan tanggung jawabnya. Sebab urusan konservasi satwa merupakan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Thony.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 menegaskan bahwa konservasi tumbuhan dan satwa merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Karena itu perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan pengelolaan Bandung Zoo, termasuk tanggung jawab pemerintah pusat," katanya.
Menurut Thony, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legal standing Pemkot Bandung dalam menggunakan dana APBD apabila status kepemilikan lahan maupun pengelolaan Bandung Zoo belum memperoleh kepastian hukum yang final.
"Jika Pemkot bukan pemilik yang sah atau masih terdapat sengketa terkait status lahan, maka publik berhak mengetahui atas dasar hukum apa APBD digunakan untuk membiayai operasional Bandung Zoo, termasuk nomenklatur anggaran, program, kegiatan, maupun dasar kewenangan yang digunakan," tegasnya.
Di sisi lain, pihak keluarga yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut menyebut sejumlah dokumen yang mereka miliki, salah satunya berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bandung tertanggal 17 Mei 2014 terkait kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari, Kota Bandung.
Menurut pihak keluarga, dokumen tersebut menunjukkan adanya riwayat kepemilikan yang dapat ditelusuri dan diuji secara hukum. Mereka berharap seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki dapat dikaji secara objektif, profesional, serta menyeluruh oleh lembaga yang berwenang guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, Pemkot Bandung berpandangan bahwa keterlibatan pemerintah dalam operasional Bandung Zoo merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin keselamatan satwa serta keberlangsungan fungsi konservasi selama masa transisi pengelolaan.
Pemkot Bandung tidak memilik hak ikut campur masalah konservasi, tegas Thony, masalah Konservasi wewenang penuh Kemenhut.
Dan hal ini juga pernah di tegaskan oleh anggota Komisi VI DPR - RI Ir. K.R.T H.
Darori Wonodipuro yang juga mantan Drijen PHKA (sekarang KSDAE) bahwa undang - undang Kehutanan dan Konservasi itu sifatnya Lex Specialist, tidak bisa di pengaruhi oleh peraturan dan undang-undang lain.
Meski demikian, sebagian masyarakat menilai penggunaan dana publik dalam situasi yang masih menyisakan perdebatan mengenai status hukum aset perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan kepada publik.
Thony menegaskan bahwa transparansi menjadi hal penting untuk menghindari munculnya polemik berkepanjangan.
"Apabila penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan terhadap Walikota Bandung Muhammad Farhan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Atas dasar itu, Thony meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah Jawa Barat maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melakukan pendalaman terhadap Walikota Bandung Muhammad Farhan atas penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk operasional Bandung Zoo.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan keuangan negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Langkah yang tepat adalah Kemenhut membentuk Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo untuk mengakhiri polemik sambil menunggu sengketa lahan berhasil final yang bisa menghabiskan waktu bertahun - tahun.
Editor : Redaksi