KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK V terkait Kasus Suap Audit Muara Enim

Reporter : Redaksi
BPK

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi. Bobby akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan saksi akan disesuaikan. Tentunya, dengan kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang berkembang selama proses penanganan perkara.

Baca juga: KPK Dalami Pengakuan John Field Soal Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai

"Nanti lihat kebutuhan penyidikan. Tentunya apabila ada fakta-fakta yang berkembang saat penyidikan yang saat ini berjalan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak lain," kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2026.

Meski demikian, Taufik belum dapat memastikan apakah Bobby akan dipanggil dalam waktu dekat. "Jadi tergantung dari keperluan di penyidikan," ujarnya

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG)

Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK). Serta, Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing perusahaan tersebut.

Dalam konstruksi perkara, Angga diduga bekerja sama dengan ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. Titin bertugas sebagai pengendali teknis pemeriksaan.

Keduanya diduga berupaya mengubah temuan audit BPK yang melebihi batas materialitas. Temuan itu terkait proyek pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Bos Maktour Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Langkah Tegas

Kasus ini bermula pada Mei 2026 saat Bupati Muara Enim, Edison, diduga memerintahkan jajarannya mengurus temuan audit BPK. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Angga

Dalam prosesnya, Angga diduga meminta fee sebesar Rp1,6 miliar yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran infrastruktur. Atau, 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Sebagai realisasi awal, disiapkan uang Rp500 juta yang berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika. Uang itu diserahkan melalui bagian pemasaran perusahaan, Cory Erin Hardi

KPK mengungkap dana tersebut dibagi untuk sejumlah pihak, baik di Jakarta maupun Sumatera Selatan. Angga diduga menerima Rp100 juta, sementara Rp100 juta lainnya diberikan kepada perantara bernama Mulyono.

Baca juga: Iskandar Sitorus Jelaskan Perannya dalam Penanganan Persoalan Blueray

Selain itu, Angga juga diduga telah menerima uang Rp50 juta terkait pengurusan awal perkara tersebut. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka

Mereka adalah Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari sebagai penerima suap. Serta Edison, Fika, dan Cory Erin Hardi sebagai pemberi suap.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. ***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru