JAKARTA– Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan belum ada rencana menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG nasional. Program Makan Bergizi Gratis tersebut dikelola Badan Gizi Nasional dan saat ini masih dalam proses penanganan.
Setyo menyampaikan hal itu merespons informasi mengenai penghentian penyelidikan KPK setelah perkara ditangani Kejagung pada penyidikan. "Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan," kata Setyo saat dikonfirmasi, Jumat 19 Juni 2026.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Kemenag dari Pemilik Maktour Travel
Meski demikian, kata Setyo aktivitas penyelidikan sementara tidak dilanjutkan karena Kejagung telah lebih dahulu menanganinya. "Kami sementara waktu tidak melakukan aktivitas lagi," ujarnya.
Menurut Setyo, KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Salah satunya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein membenarkan lembaganya telah melakukan penyelidikan tersebut. Namun, Kejaksaan Agunc terlebih dahulu menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada Pansus Hak Angket Haji DPR
"Betul. Kami memang sudah ada penyelidikan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Taufik menjelaskan KPK saat ini menunggu perkembangan penanganan perkara yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif.
"Jadi kami akan melihat sinerginya. Tujuannya, untuk proses-proses penyidikannya," ujarnya.
Ia menambahkan, KPK juga akan melakukan gelar perkara atau ekspose guna menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut. "Kita akan menunggu gelar perkara, bagaimana yang diputuskan pimpinan," kata Taufik.
KPK menegaskan proses penyelidikan yang telah dilakukan tetap menjadi bagian dari penanganan perkara. Serta, belum ada keputusan administratif untuk menghentikannya. (RRI)
Editor : Redaksi