Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman, Imbau Warga Cek Legalitas

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan peruntukan kawasan. Karena itu, kegiatan usaha seperti rumah potong unggas yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa izin akan ditindak tegas.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kawasan permukiman tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

"Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos seperti itu, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya," kata Wali Kota Eri, Kamis (17/6/2026).

Karena itu, Wali Kota Eri memastikan tempat usaha yang berada di kawasan permukiman tanpa mengantongi izin tidak akan diperbolehkan beroperasi. "Jadi saya pastikan, kalau mereka ada di tempat pemukiman, tidak memiliki izin maka harus ditutup," tegasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan tempat usaha di lingkungan masing-masing. Warga diminta berkoordinasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pendamping maupun pengurus RT/RW.

"Karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya kalau di dalam lingkungannya, di dalam kampungnya, ada tempat usaha, tolong segera tanyakan kepada Satu ASN Satu Pendamping di setiap RW, dan lurah camatnya untuk menanyakan apakah ada izinnya diperbolehkan atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian lokasi usaha membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. "Maka saya butuh ketegasan dari warga, butuh kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha harus berada sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Wali Kota Eri menegaskan langkah penutupan akan dilakukan apabila usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan dan mengganggu kenyamanan warga. "Maka kita harus tutup tempat usaha itu agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya," jelasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, pada 21 Agustus 2025. Fasilitas tersebut merupakan rumah pemotongan hewan unggas pertama yang dimiliki PT Rumah Potong Hewan (RPH) Perseroda.

RPHU Jeruk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal. Fasilitas ini memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dengan biaya layanan pemotongan sebesar Rp1.000 per kilogram. (*)

 

Berita Terbaru

Ketua KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Tidak Dihentikan

Ketua KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Tidak Dihentikan

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

JAKARTA– Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan belum ada rencana menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG nasional. Program Makan Bergizi Gratis t…

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Kemenag dari Pemilik Maktour Travel

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Kemenag dari Pemilik Maktour Travel

Jumat, 19 Jun 2026 14:43 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:43 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama terkait dugaan korupsi kuota haji. P…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

TANJUNG PERAK – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui berbagai langkah nyata di tengah m…

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

PONOROGO- Rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Ponorogo bakal berjalan mulus. Ini setelah seluruh fraksi di DPRD Ponorogo sepakat untuk melanjutkan…

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

SURABAYA- Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan,…

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada Pansus Hak Angket Haji DPR

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada Pansus Hak Angket Haji DPR

Kamis, 18 Jun 2026 19:44 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:44 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR. Hal ini dilakukan …