SURABAYA – Penggunaan barrier milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pekerjaan proyek kontraktor mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PSI, William Wirakusuma. Ia mempertanyakan masih digunakannya fasilitas pembatas milik Pemkot pada area pekerjaan, padahal setiap pelaksana proyek memiliki kewajiban memastikan perlengkapan keselamatan kerja tersedia sesuai standar.
Melalui unggahan media sosialnya, William menyoroti sejumlah barrier berlogo Pemkot Surabaya yang berada di lokasi proyek. Ia mempertanyakan mengapa kontraktor masih menggunakan fasilitas pemerintah, sementara sebelumnya telah ada arahan agar perlengkapan pembatas pekerjaan disediakan oleh pihak pelaksana proyek.
Baca juga: Proyek Pemkot Surabaya Bikin Warganya Tewas, Kepala DSDABM dan Kontraktor Terancam Diproses Hukum
“Kenapa kontraktor masih pakai barrier milik Pemkot? Bukannya arahan semua barrier harus pakai milik kontraktor?” tulis William.
Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan aset pemerintah, tetapi juga menyentuh aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi. Dalam aturan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib menerapkan sistem keselamatan yang memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan publik, serta pengendalian risiko selama pekerjaan berlangsung.
Dalam pekerjaan konstruksi, pembatas area seperti barrier memiliki fungsi penting sebagai bagian dari pengamanan lokasi kerja. Perlengkapan tersebut bukan sekadar pembatas visual, tetapi menjadi upaya mencegah masyarakat masuk ke area berbahaya, mengatur lalu lintas sekitar proyek, serta mengurangi potensi kecelakaan.
William juga menyoroti masih ditemukannya penggunaan pembatas sederhana seperti seng di area pekerjaan. Kondisi ini menjadi perhatian karena penerapan K3 tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus terlihat nyata dalam pelaksanaan di lapangan.
“Pembangunan memang penting, tetapi keselamatan masyarakat dan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai proyek berjalan, namun standar pengamanan diabaikan,” menjadi pesan dari sorotan tersebut.
Sebagai anggota DPRD Surabaya, William menilai fungsi pengawasan harus memastikan setiap proyek yang berjalan di Kota Surabaya mematuhi aturan, termasuk kewajiban kontraktor dalam menyediakan sarana pendukung keselamatan.
Sorotan ini menjadi pengingat agar seluruh pelaksana proyek tidak menjadikan fasilitas Pemkot sebagai solusi praktis, sementara tanggung jawab penyediaan perlengkapan keselamatan seharusnya menjadi bagian dari kewajiban kontraktor sesuai standar keselamatan konstruksi. (dim)
Editor : Redaksi