Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

Reporter : Redaksi
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkal Pinang Junanto Kurniawan

PANGKALPINANG- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkal Pinang Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah malam.

Hal ini merupakan buntut dari kisruh penahanan 15 kontainer mineral Ilmenite milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Aksi penjemputan paksa di luar jam kerja normal ini memicu reaksi keras dan kecaman dari kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga.

Poltak menuding tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang menabrak aturan hukum acara pidana (KUHAP).

Apalagi kata dia penjemputan terhadap Junanto dilakukan secara mendadak pada malam hari tanpa didahului surat panggilan resmi dan pemeriksaan baru berakhir pada Minggu (21/6/2026) dini hari. 

Menurutnya, tindakan agresif ini sarat akan intimidasi psikologis yang merusak martabat pejabat negara.

"Kepala Bea Cukai dijemput paksa tanpa surat panggilan, itu sama saja teror psikis! Di dalam pemeriksaan, petugas bahkan langsung mencecar pertanyaan tendensius, 'Kamu terima berapa dari PMM?' Ini sangat berlebihan," ketus Poltak di hadapan awak media, Minggu.

Kegeraman Poltak kian beralasan karena aksi penjemputan paksa ini hanya berselang dua hari setelah adanya rapat koordinasi kedinasan yang difasilitasi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Dudung Abdarachman di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Jakarta.

Anehnya, dalam rapat krusial tersebut, Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan tidak hadir.

"Satgas dibentuk Presiden bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau bertindak arogan. Gunakan mekanisme hukum sesuai KUHAP, jangan permalukan Bapak Presiden Prabowo Subianto!" tegas Poltak dengan emosi mendalam.

Poltak juga mencium aroma manipulasi opini publik yang sengaja menggiring PT PMM dan Bea Cukai sebagai pusat kesalahan demi melindungi pihak tertentu.

Padahal, urusan ekspor Ilmenite tersebut telah lolos verifikasi ketat, pengujian laboratorium independen oleh Sucofindo.

Selain itu, kata dia PT MMM telah memiliki dokumen administrasi yang sah secara ilmiah hukum.

Kasus ini mencuat dari asumsi sepihak bahwa mineral Ilmenite yang diekspor mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif bernilai triliunan rupiah.

Poltak pun mempertanyakan keadilan hukum karena ada kontainer milik perusahaan lain di jalur pengiriman yang sama namun justru dibiarkan melenggang bebas tanpa pemeriksaan.

Menyikapi kejanggalan yang makin vulgar, Poltak mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan memeriksa tim Satgas PKH.

Sampai berita ini diturunkan, Jampidsus Febrie Ardiansyah yang dikonfirmasi via telepon seluler belum memberikan respons resmi terkait isu penjemputan paksa tersebut.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Kontainer Ilmenit Ilegal

TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan 25 kontainer memuat 390 ton ilmenit ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: KPK Periksa Direktur PT Infinity Internasional, Terkait Korupsi Bea dan Cukai

Hasil uji laboratorium terhadap sampel ilminite dari 15 kontainer di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, menemukan adanya kandungan Titanium Oksida serta unsur Logam Tanah Jarang dan radioaktif.

Mineral ilegal mengandung sejumlah unsur strategis bernilai tinggi tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Kasus tersebut mencuat setelah patroli laut jajaran Koarmada RI menggunakan KRI Kujang-642 menggagalkan pengiriman sekitar 390 ton minerba yang diangkut kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 pada Minggu (17/5/2026) lalu.

Barang bukti yang diamankan mencapai 25 kontainer dengan berbagai muatannya.

"Dari hasil pengujian ditemukan kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir (Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymiun Oxide, Triuranium Oktasida, Triuranium Oktosida dan Serium Oksida)," kata Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko dikutip dalam siaran persnya pada Kamis (28/5/2026).

Paparan tersebut disampaikan langsung di hadapan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata serta sejumlah pejabat Kemenko Polkam RI.

Usai menerima paparan, rombongan kemudian meninjau langsung kapal tangkapan dan barang bukti di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam.

Berkat menegaskan, penggagalan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga sumber daya alam strategis nasional dari aktivitas ilegal.

"Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama seluruh instansi terkait dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam strategis nasional dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan bangsa dan negara," tegasnya.

Sementara itu, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran TNI AL dalam menjaga wilayah laut Indonesia.

Baca juga: KPK Dalami Pengakuan John Field Soal Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai

Menurutnya, TNI AL akan terus berada di garis depan untuk menegakkan hukum sekaligus mengamankan kekayaan alam Indonesia dari praktik penyelundupan ilegal.


Hingga kini proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan penyelundupan minerba tersebut masih terus berlangsung.

Ilmenit adalah mineral oksida titanium-besi. Mineral ini berwarna hitam atau abu-abu gelap, rapuh, dan memiliki sifat magnetik yang lemah.

Ilmenit merupakan bijih terpenting dan sumber utama untuk memproduksi logam titanium dan titanium dioksida di seluruh dunia.


Di Indonesia, ilmenit sangat melimpah sebagai hasil produk samping (mineral berat) dari penambangan timah dan pasir besi.

Cadangan ilmenit dapat ditemukan di sepanjang pesisir pulau Bangka Belitung, Kalimantan, Sumatera, hingga pantai selatan Jawa.

Berbagai lembaga riset nasional terus berinovasi untuk memanfaatkannya agar memiliki nilai ekonomi tinggi di dalam negeri. (sumber: bangka.tribunnews.com)

 

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru