Seorang Kabag Nonaktif PDAM Tulungagung Terbukti Korupsi Rp1,3 Miliar

bacasaja.id
Kajari Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo.

BACASAJA.ID - Kasus dugaan korupsi dana perawatan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Agung, Kabupaten Tulungagung sudah memasuki babak akhir.

Terdakwa yang merupakan Kabag Perawatan nonaktif pada PDAM Tirta Cahya Agung, Djoko Hariyanto sudah divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/2/21).

Djoko mendapat hukuman 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta, subsider kurungan 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Cahya, Dua Mantan Direktur Dihadirkan

Penasehat hukum terdakwa, Bambang Suhandoko membenarkan vonis yang diterima oleh klienya. Bambang menjelaskan, klienya diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut, mulai tahun 2016-2018.

"Putusan ini sudah mendekati harapan saya. Baguslah. Namun sebenarnya, keinginan terdakwa serendah mungkin," katanya, Rabu (3/2/21).

Hakim juga memutuskan, terdakwa juga membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar 135 juta rupiah. Uang Penganti itu lebih rendah dari nilai kerugian korupsi tersebut, sebesar Rp1,359 miliar.

Rendahnya UP, lanjut Bambang lantaran Hakim mempunyai pendapat terdakwa mendapat perintah dalam melakukan korupsinya. Terdakwa juga dianggap tidak menikmati sendiri hasil korupsi tersebut. Besar kemungkinan kasus ini akan berkembang dan menyeret nama-nama lainnya.

"Majelis hakim punya pertimbangan seperti itu. Jadi, hanya dibebankan uang pengganti Rp 135 juta. Dan kemarin, keluarga sudah menitipkan UP ke PJU saat sidang berlangsung sebesar Rp 140 juta," jelasnya.

BACA JUGA: Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah TMC Tulungagung Dinyatakan Lengkap

Hakim juga mengabulkan keinginan terdakwa untuk menjadi JC (justice Collaborator), guna mengungkap orang-orang yang terkait dengan korupsi di PDAM Tirta Cahya Agung. Sehingga barang bukti voucher-voucher pelaksana/penyedia masih diamankan Kejari Tulungagung untuk ditindaklanjuti.

"Sedangkan kendaraan dan tanah milik DH yang kemarin disita sebagai barang bukti oleh Kejari Tulungagung dikembalikan terdakwa," tuturnya.

Sementara itu, Kajari Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo membenarkan terdakwa Djoko Hariyanto telah dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar UP.

Pihaknya mengaku masih pikir-pikir dengan vonis itu, lantaran lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Kita masih pikir-pikir. Nanti kita informasikan lebih lanjut keputusan kita. Mengingat masa pikir - pikir itu 7 hari," jelasnya.

Selain itu pihaknya merasa ada yang janggal dalam vonis ini. Kejanggalan ini terkait UP yang sudah dititipkan oleh keluarga terdakwa sebelum vonis dijatuhkan. UP yang dititipkan nilainya mendekati nilai UP yang harus dibayarkan oleh terdakwa.

BACA JUGA: Korupsi Dana Bank BTN Tulungagung, Kepala Kantor Pos Segera Diadili

Keluarga korban menitipkan UP sebesar 140 juta rupiah, sementara UP putusan hakim sebesar 135 juta rupiah. Seolah keluarga tahu hasil putusan terdakwa.

"Menariknya, keluarga terdakwa ini telah menitipkan uang senilai yang sama dengan putusan hakim sebelum di putuskan. La, ini ada apa," herannya.

Lazimnya penitipan itu, dilakukan sebelum tuntutan. Pihak keluarga nantinya akan diarahkan ke bank untuk menitipkannya. (Noyo/rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru