Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Senilai Rp3,7 Miliar

bacasaja.id
Tersangka penipuan emas

SURABAYA - Modus menyamar sebagai anak korban lewat WhatsApp hingga menawarkan emas murah berhasil menjerat banyak korban, jaringan lintas lapas kini diburu polisi.

Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan online bermodus penjualan emas dengan harga promo yang diduga telah merugikan para korban hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Hacker Asal Jateng Dibekuk Polda Jatim, Bobol Ratusan Website untuk Judi Online

Mengejutkannya, aksi tersebut dikendalikan oleh sejumlah warga binaan dari dalam lembaga pemasyarakatan yang berkolaborasi dengan seorang perempuan di luar penjara.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan pada 13 Mei 2026 terkait dugaan penipuan transaksi logam mulia melalui aplikasi WhatsApp.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka yang terdiri atas empat warga binaan dari Lapas Sumatera Utara dan Lapas Nusa Kambangan serta seorang perempuan berinisial RML alias Beby yang diduga berperan sebagai penampung dana hasil kejahatan.

Direktur Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Aryanto menjelaskan, korban awalnya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anaknya dengan alasan berganti nomor telepon.

Setelah berhasil membangun kepercayaan korban, pelaku mulai menawarkan pembelian emas dengan harga hanya Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasar yang saat itu berada di kisaran Rp2,8 juta per gram.

Korban yang percaya kemudian memesan dua batang emas seberat 100 gram dan satu batang emas 50 gram dengan total nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta.

Dana tersebut ditransfer ke rekening yang dikendalikan jaringan pelaku. Belakangan, korban baru menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan setelah suaminya menghubungi anak mereka dan mengetahui bahwa pesan WhatsApp tersebut bukan berasal dari sang anak.

Penyidik mengungkap, otak kejahatan menggunakan aplikasi nomor virtual untuk membuat akun WhatsApp sehingga identitas pelaku sulit dilacak.

Agar semakin meyakinkan, pelaku juga mengambil foto butik emas serta materi promosi dari media sosial, kemudian mengeditnya sehingga tampak seperti penawaran resmi dengan harga diskon besar.

Baca juga: Oknum Eks Pegawai BRI Ditangkap Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar, Bank BUMN ini Buka Suara

Strategi tersebut membuat korban yakin dan tanpa ragu mentransfer dana ratusan juta rupiah.

Saat dana berhasil masuk, pelaku yang berada di dalam lapas langsung berkoordinasi dengan anggota jaringan lainnya untuk memastikan uang telah diterima sekaligus membahas pembagian hasil kejahatan.

Karena tidak memiliki rekening pribadi, salah satu pelaku memanfaatkan rekening milik perempuan yang menjadi bagian dari sindikat tersebut untuk menerima transfer dari korban.

Polisi Sita Ponsel hingga Perhiasan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, rekening bank, kartu ATM, akun dompet digital, mutasi rekening, hingga berbagai perhiasan emas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Polda Jatim masih mengembangkan perkara ini karena diduga sedikitnya terdapat lima korban lain dengan modus serupa, baik di Jawa Timur maupun di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

Total kerugian yang diperkirakan ditimbulkan jaringan tersebut mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas mengingat aksi penipuan dilakukan secara terstruktur, melibatkan beberapa pelaku dengan pembagian peran yang berbeda.

Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diperbarui, serta pasal-pasal terkait penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan WhatsApp yang mengatasnamakan anggota keluarga maupun penawaran investasi atau pembelian emas dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.

Polisi mengimbau masyarakat selalu melakukan verifikasi langsung kepada pihak terkait sebelum melakukan transfer dana dalam jumlah besar.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru