JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai saksi. Ia diperiksa terkait dugaan kasus suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026. Selain Haykal, penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, Achmad Hadi Fauzan.
Baca juga: BRI dan Telkom dalam Radar KPK Berkaitan Kasus Dugaan Pengadaan Mesin EDC
"Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi. Terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 4 Agustus 2026.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad sebagai tersangka pada Senin, 3 Agustus 2026. Namun, politikus Partai Gerindra yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
Budi mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad. KPK belum mengungkap alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.
Baca juga: Eks Dirut KBS yang Terjerat Korupsi Makanan Satwa Rp10 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Plt Dirdik KPK Achmad Taufik menjelaskan Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono, diduga menerima suap dalam pengurusan dana hibah pokmas.
KPK menduga Anwar Sadad memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp291,5 miliar selama periode 2019 hingga 2022. Dari jumlah tersebut, ia diduga meminta komitmen biaya sebesar 15 hingga 20 persen kepada pihak yang mengajukan bantuan.
Baca juga: Jadi Tersangka Baru Pungli Rp1,3 Miliar, Pejabat Perempuan Dinas ESDM Jatim Ditahan Kejati
Para penerima dana hibah kemudian diduga menyerahkan komitmen biaya sebesar 20 hingga 25 persen. KPK menduga sejumlah pihak menyerahkan uang sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad sebagai pembayaran awal untuk memperoleh alokasi dana hibah.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono senilai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut berupa tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga, hingga stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE).
Editor : Redaksi