DPRD Surabaya Dorong Perbaikan Data Desil, Seribu Pendaftar Bansos Pendidikan Segera Terakomodasi

bacasaja.id
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar'ah

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya memastikan persoalan ketidaksesuaian data desil yang menghambat penyaluran bantuan sosial pendidikan mulai menemukan titik terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan perangkat daerah terkait, sejumlah langkah strategis disepakati agar calon penerima bantuan tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Zuhrotul Mar'ah, mengatakan salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah memperbolehkan penggunaan Surat Keterangan Desil yang diterbitkan Dinas Sosial Kota Surabaya bagi masyarakat yang secara faktual layak menerima bantuan, namun data desilnya di sistem masih belum sesuai.

Baca juga: Tubagus Lukman Apresiasi Ketegasan Eri Cahyadi, Ingatkan Jangan Terlalu Fokus pada Masalah Parkir

"Surat Keterangan Desil dari Dinas Sosial dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi warga yang data desilnya masih tercatat pada kategori 6 hingga 10, padahal kondisi ekonominya masuk kelompok yang membutuhkan," ujarnya.

Politisi PAN itu menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi solusi sementara sembari Pemerintah Kota Surabaya melakukan pembenahan sistem pendataan agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Dalam RDP itu, DPRD juga meminta Pemkot Surabaya segera menyelesaikan perbaikan aplikasi pendaftaran bantuan pendidikan. Pemerintah menargetkan penyempurnaan sistem rampung paling lambat pada Jumat pekan ini sehingga sekitar 1.000 pendaftar yang sebelumnya terkendala dapat segera diproses.

Baca juga: Anggota DPRD Surabaya: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas, Bukan Setelah Ada Teguran

Selain membahas validasi data, rapat juga menegaskan skema bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027. Bantuan diperuntukkan bagi mahasiswa semester pertama yang diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP maupun SNBT (UTBK). Sementara mahasiswa PTN jalur mandiri belum masuk dalam skema penerima bantuan. Adapun mahasiswa perguruan tinggi swasta tetap dapat mengajukan bantuan tanpa dibedakan berdasarkan jalur penerimaan.

Di sisi lain, DPRD juga mendorong perluasan cakupan bantuan pendidikan bagi siswa SMA dan SMK negeri. Selama ini bantuan sebesar Rp350 ribu per bulan hanya diberikan kepada siswa sekolah swasta, sementara siswa sekolah negeri masih dibebani Dana Partisipasi Masyarakat yang dalam beberapa kasus menjadi kendala bagi orang tua.

Baca juga: Fraksi PSI Soroti Pelanggaran SOP Sopir Wira Wiri, Desak Dishub Surabaya Bertindak Tegas

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menilai Pemkot perlu mempertimbangkan pemberian bantuan sekitar Rp200 ribu per bulan bagi siswa SMA/SMK negeri sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan. Dukungan tersebut dinilai penting agar tidak ada siswa yang terhambat mengikuti proses belajar maupun ujian karena keterbatasan biaya.

DPRD menegaskan akan terus mengawal implementasi hasil RDP tersebut agar perbaikan sistem pendataan berjalan sesuai target dan bantuan pendidikan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat keadilan akses pendidikan sekaligus memastikan tidak ada warga Surabaya yang kehilangan kesempatan belajar akibat persoalan administratif. (dim)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru