Penertiban Rumah Sewa di Surabaya Disorot, Pemerintah Diminta Terapkan Aturan Secara Adil dan Merata

bacasaja.id
Miko Saleh

SURABAYA- Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar tempat tinggal serta rumah sewa terus menjadi perhatian publik. Penerapan regulasi tersebut menuai sorotan, khususnya terkait pola penertiban di lapangan yang dinilai perlu dilakukan secara konsisten, proporsional, dan tidak tebang pilih.

Pemerhati Pelayanan Publik Jawa Timur, Miko Saleh, mengoreksi cara kerja jajaran Pemerintah Kota Surabaya dalam menerapkan regulasi anyar tersebut. Menurutnya, pembentukan maupun penerapan kebijakan perlu disertai komunikasi dan sosialisasi yang komprehensif agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman ketika diterapkan di tingkat lapangan.

Baca juga: BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

“Tatanan Pemkot Surabaya dalam melahirkan kebijakan ini terlampau dini. Penerapan aturan menjadi tidak presisi serta kurang signifikan akibat absennya sosialisasi komprehensif bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Miko Saleh, Rabu (16/9/2026).

Miko menilai pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan internal dalam memastikan mekanisme pengawasan berjalan dengan standar yang jelas. Penertiban terhadap usaha hunian sewa, menurut dia, semestinya tidak hanya menyasar jenis atau lokasi usaha tertentu, melainkan diterapkan berdasarkan kriteria pelanggaran yang sama dan parameter hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut menjadi penting agar penerapan Perda tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha. Apabila terdapat sejumlah usaha dengan karakteristik dan tingkat pelanggaran yang serupa, mekanisme pengawasan dan penegakannya semestinya dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pemilik, lokasi, skala usaha, maupun bentuk usahanya.

“Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, maka penegakannya harus berlaku secara adil dan merata. Jangan sampai satu usaha diperiksa dan dikenai tindakan, sementara usaha lain dengan kondisi yang sama justru tidak tersentuh pengawasan. Pemerintah perlu memastikan standar penertibannya jelas dan diterapkan kepada semua pihak,” kata Miko.

Baca juga: Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Selain rumah kos dan rumah sewa, Miko juga menyoroti perlunya pengawasan yang menyeluruh terhadap berbagai bentuk usaha hunian komersial yang berkembang di Surabaya, termasuk tempat penginapan berbasis aplikasi maupun hotel budget yang beroperasi di berbagai kawasan.

Menurutnya, pemerintah perlu memiliki basis data dan mekanisme pengawasan yang terukur sehingga penertiban tidak bersifat sporadis. Dengan demikian, kebijakan dapat diterapkan berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan hukum, bukan semata berdasarkan lokasi atau pihak tertentu yang terlebih dahulu menjadi sasaran pemeriksaan.

Miko menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dalam penegakan aturan merupakan bagian penting dari kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Prof. Akhmad Muzakki Disambut Gelombang Penolakan

Ia juga mengingatkan agar penertiban kawasan pemukiman tidak bergeser semata-mata menjadi instrumen untuk mengejar penerimaan daerah. Kepentingan ketertiban kota, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta keberlangsungan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang.

“Jangan sampai penertiban hanya dilihat dari sisi penerimaan pajak atau peningkatan PAD. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menciptakan tata kelola yang tertib, memberikan kepastian hukum, dan memastikan aturan berlaku sama kepada seluruh pihak,” ujar Miko.

Miko berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat memperkuat sosialisasi, menyusun parameter pengawasan yang jelas, serta memastikan jajaran di lapangan menerapkan standar penertiban secara konsisten. Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan tidak menimbulkan keresahan maupun persepsi diskriminasi, tetapi justru memperkuat kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan usaha hunian di Kota Surabaya. (DIM)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru