BACASAJA.ID - Dalam kurun waktu 1x24 jam, pelaku penganiayaan terhadap sepasang kekasih atau sejoli di Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Gresik.
"Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam, Unit Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku yang kabur ke kawasan Gresik," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Diduga karena Hutang Piutang, Pria Bogen Surabaya Kritis Dibacok
Adapun identitas pelaku penganiayaan bernama Jupri (58) warga asal Desa Gagang Kepuh Kiriman, Balong Bendo, Sidoarjo. Tersangka dan dua korban memiliki hubungan cinta segitiga.
"Korban dan tersangka merupakan pacar, dan korban SN juga rupanya memiliki pacar lain atas nama MT. Jadi semua saling kenal. Ini adalah cinta segitita," jelasnya.
Baca juga: Pria di Surabaya jadi Korban Pembacokan, Diduga karena Pelaku Cemburu
Kini, kisah cinta Jupri kandas. Pria paruh baya ini harus mendekam di tahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia disangkakan Pasal 354 dan 356 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sementara mengenai kondisi kedua korban saat ini, Wahyudin mengatakan kedua korban sudah dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Mereka masih hidup, namun belum diketahui bagaimana kindisinya saat ini.
Baca juga: Dua Pelaku Pembacokan Pemuda di Jalan Raya Prapen Surabaya Ditangkap
"Korban masih hidup dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Kondisi pastinya saat ini masih belum tahu, nanti akan kami cek lagi ke RS," tandasnya. (ads/L1)
Editor : Redaksi