5 Sekawan Ini Sudah 4 Tahun Bisnis Gelap Jual Kendaraan Lintas Negara

bacasaja.id
Lima pelaku penggelapan saat diamankan Subdit 3 Jatanras Polda Jatim.

BACASAJA.ID - Unit Jatanras Polda Jawa Timur mengungkap bisnis penggelapan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang dijual ke Timor Leste. Sebanyak lima pelaku dijadikan sebagai tersangka.

Masing-masing pelaku yakni Dhanu Iswantoro (40), Mahmud (45), Pandega Agung (43) asal Surabaya, Arif Prasetyawan (35) asal Sidoarjo dan Siswo Hartono (36) asal Jombang.

Baca juga: Curanmor di Surabaya Bikin Resah, Eri Cahyadi Ajak Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diskusi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, diduga mereka mendapatkan seluruh kendaraan tersebut dengan cara membeli di leasing yang tidak dilengkapi surat-suratnya.

BACA JUGA: Lelah jadi Buron 5 Tahun, Pelaku Curanmor Pasrah Dijemput Polisi

Bahkan, beberapa kendaraan diantaranya diduga hasil dari curian. Setelah mendapat stok yang cukup banyak, mereka menyimpan barang bukti di kawasan pergudangan Jl Greges, Margomulyo Surabaya.

Selanjutnya, seluruh kendaraan tersebut akan dikirim secara berkala menggunakan jasa ekspedisi pengiriman luar negeri melalui jalur laut, dan di Timor Leste sana sudah ada penadahnya bernama Azito dan Guteres.

"Semua kendaraan itu hasil curian di wilayah Jawa Timur, baik sepeda motor maupun mobil. Kemudian diekspor ke luar negeri. Disana (Timor Leste) sudah ada penadahnya," terangnya, Rabu (10/2/2021) sore.

BACA JUGA: Ditinggal Kabur Teman Saat Curi Motor di Surabaya, Pemuda ini Dikepung

Baca juga: Sepajang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Nyolong Motor di Surabaya, Begini Modusnya

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, para pelaku sudah beraksi sejak 4 tahun silam, kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangia Dhanu dan Mahmud sebagai pengepul kendaraan, Arif dan Siswo sebagai joki sekaligus pencari unit kendaraan, sedangkan Agung berperan sebagai pembuat dokumen ekspor barang.

Dalam satu bulan, mereka dapat mengirim puluhan unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat sebanyak dua kali, tergantung permintaan dari Azito dan Guteres.

Setibanya kendaraan di Timor Leste, Azito dan Guteres langsung mengurus berkas kendaraan asal Indonesia yang bodong itu untuk disulap surat-suratnya menjadi berkas negara tersebut.

"Mereka beraksi sejak 2017. Kendaraan tersebut hanya dilengkapi STNK dari Indonesia saja, kemudian dari sana diubah semua dan dibuatkan surat-surat Timor Leste. Perbulan mengirim sebanyak 2 kali. Tergantung permintaan dari sana," tambahnya.

Baca juga: Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya

BACA JUGA: Kasus Penggelapan Rp 6,5 M, Begini Nasib Mantan Istri Bos Toko Hanjaya

Dalam penyidikan yang telah dilakukan, keuntungan yang didapat pelaku saat menjalankan bisnis ini dalam satu bulan mencapai angka Rp 50 juta.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 76 unit kendaraan roda dua (R2) berbagai macam merek, 7 unit kendaraan roda empat (R4) jenis pick up berbagai merek, 3 unit dump truck, 5 buah ponsel pintar, 2 buah laptop dan hingga 25 kontainer.

Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (ads/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru