Terdakwa Korupsi Mantan Camat di Kediri Tuntut Rehabilitasi

bacasaja.id
Suasana sidang mantan Camat Kras, Kabupaten Kediri, Senin (22/2/2021).

BACASAJA.ID - Sidang digelar di PN Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dalam Kasus yang menjerat Suherman, mantan Camat Kras atas dugaan kasus penipuan, Senin (22/2/2021).

Sidang digelar dalam agenda Duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini menghadirkan tim kuasa hukum terdakwa, terdakwa Suherman serta JPU Tomi Marwanto SH dan dipimpin oleh Majelis Hakim M.Fahmi H, SH. MH.

Baca juga: Nurhadi Tegaskan Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis dalam Membentuk Masa Depan Bangsa

Saiful Anwar, SH.MH penasehat hukum dari terdakwa Suherman saat sidang mengatakan, pledoi merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan duplik.

"Kita semua adalah sebagai tim penasehat hukum terdakwa Suherman masih tetap berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti bersalah di fakta persidangan," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Nurhadi Sebut Pemeratan Program MBG di Sekolah Berjalan Baik di Kediri

"Kita menolak replik Jaksa Penuntut Umum dan kita tetap bersikukuh mengacu pada pledoi yang sudah kita buat bahwa untuk agenda putusan minggu depan, tim penasehat hukum berkeyakinan terdakwa akan bebas," tegasnya.

Meski Sidang digelar tidak sampai lima menit, M. Fahmi. H. SH. MH ketua Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda putusan.

Baca juga: Aktivitas Tambang PT TMKI di Kediri Diduga Ilegal, Tidak Kantongi Izin Perhutani

Sutrisno, SH anggota tim penasehat hukum terdakwa di sela waktunya usai sidang menuturkan, bahwa tim penasehat hukum maupun terdakwa punya keyakinan yang besar bahwa terdakwa itu harus dibebaskan, karena satu rangkaian antara pledoi dan duplik yang tidak dapat dipisahkan.

"Kami tim penasehat hukum berharap kebijakan dan kesungguhan hati Majelis Hakim dengan kewenangannya supaya terdakwa dibebaskan dan meminta dilakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil, oleh karena itu harus dikembalikan nama baiknya," pungkasnya. (Prass/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru