BACASAJA.ID – Satu keluarga terdiri dari sepasang orang tua, anak dan menantu ditangkap anggota Polres Jombang karena terlibat kasus peredaran narkoba. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 128.000 butir pil koplo dan sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan, barang haram itu senilai Rp 1 miliar.
Empat pelaku itu berinisial JH (46, ayah), AN (40, ibu), PW (22, anak kandung JH dan AN), serta EF (25, menantu). Mereka ditangkap di rumahnya Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada Rabu (17/2/2021) lalu.
Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram
"Keempat tersangka ini melibatkan satu keluarga ada bapak, ibu, anak dan menantu. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 408,93 gram dan obat berlabel Y sebanyak 128.000 butir," ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat rilis di Mapolres Jombang, Selasa (23/2/2021).
Dugaan keterlibatan JH dan AN sebagai pengedar sabu tercium oleh polisi usai pendalaman kasus yang ditangani dua bulan sebelumnya. Saat itu polisi menduga ada keterlibatan JH sebagai pengedar sabu. Polisi juga menemukan keterlibatan istri JH, yakni AN.
Dari hasil penyelidikan diketahui pasokan sabu yang diterima JH dan AN diduga dari PW yang tak lain anak mereka. Dalam catatan polisi, PW dan EF adalah pemain lama dan telah menjadi DPO kasus narkoba sejak 2 tahun. "Ini satu keluarga. JH sebagai bapak bersama istrinya (AN) mendapatkan barang dari anaknya (PW)," kata Agung.
Baca juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu
"Jadi yang membagi barang ini anaknya dan menantunya, sementara bapak dan ibunya yang mengedarkan," lanjut Agung.
Agung menduga PW dan EF memiliki keterkaitan dengan jaringan lain. Selain itu polisi menduga ada bandar besar yang ada di belakang mereka. Polisi kemudian mengungkap peran seseorang dalam Lapas yang mengedalikan PW dan EF untuk menerima dan mengedarkan narkoba. "Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," tandasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid menambahkan ia menduga ada peran kuat seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dugaan tersebut muncul atas pengakuan PW dan EF kepada penyidik. Selain itu dalam dua bulan terakhir, PW dan EF telah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing setengah kilogram.
Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu
Sabu yang belum dibagi dalam paket kecil tersebut diambil di kawasan By Pass Mojokerto. Pengambilan barang tersebut dilakukan berdasarkan arahan seseorang lewat ponsel. Sesuai pengakuan PW dan EF, seseorang yang mengendalikan keduanya adalah penghuni Lapas di Jawa.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ftr/L1)
Editor : Redaksi