Cabuli 4 Bocah SD, Kakek Pemulung Kualat

bacasaja.id
Tersangka pria berinisial SN, (63) tukang rombeng keliling, warga Pasar Baru Gang Buntu, Surabaya diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur

bacasaja.id - Kanit PPA Polrestabes Surabaya, telah menangkap pria berinisial SN, (63), tukang rombeng keliling, warga Pasar Baru Gang Buntu, Surabaya, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, lantaran melakukan pencabulan terhadap 4 anak dibawah umur.

"Perbuatan cabul oleh tersangka dilakukan sejak pertengahan bulan September 2020 dan hingga diketahui sampai 11 Oktober 2020," ujar Iptu Fauzi, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Fauzi mengatakan tersangka tercatat sudah empat kali melakukan aksi cabulnya. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur dari usia 8 sampai 10 tahun.

"Ada 4 korban dari keterangannya. Semuanya anak SD berusia dari 8 sampai 10 tahun," kata Fauzi.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap

Tersangka kerap melancarkan aksinya saat memulung. Saat melintas di rumah korban dan berpapasan di situ yang bersangkutan langsung meraba bagian vital korban.

Hingga pada aksinya yang terakhir, lanjut Fauzi, tersangka sempat terpergok oleh orang tua korban. Mendapati anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban bahkan sempat memarahi tersangka.

Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional

"Yang terakhir pada 11 Oktober siang, saat tersangka melakukan aksi cabulnya bahkan sempat dipergoki ibu korban," ucap Fauzi.

Atas aksinya itu, kini tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Adapun ancaman maksimalnya yakni pidana 10 tahun penjara. (Jim/Ls)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru