Sewa Mobil Rental Lalu Dijual Rp 25 Juta, Pria 56 Tahun ini Ditangkap

bacasaja.id
Kapolsek Lakarsantri Kompol Hendrix (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus penggelapan mobil di Mapolsek Lakarsantri, Selasa (16/3/2021). (IST)

BACASAJA.ID - Bambang Krisdewanto (56), warga Jalan Taman Puspa Raya, Kecamatan Sambikerep, Surabaya ditangkap polisi karena tak kunjung mengembalikan mobil rental.

Mobil Avanza bernopol L 1153 VL milik Hidayatullah (50), warga Jalan Tengger Kandangan, Surabaya itu awalnya dipinjam oleh Bambang selama 18 hari. Yaitu sejak 8-20 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Dalam proses persewaan korban dan pelaku sudah membuat perjanjan tertulis. Saat jatuh tempo pelaku tidak kunjung membayar tagihan yang sudah disepakati.

"Korban sudah berusaha menagih, pelaku malah berkelit. Tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi," ujar Kapolsek Lakarsantri Kompol Hendrix Kusuma Wardhana, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban dan menangkap pelaku. Saat dimintai keterangan pelaku terbukti menggelapkannya dengan menggadaikan mobil korban seharga Rp25 juta.

"Saya gadaikan kepada orang lain. Alasannya karena masalah ekonomi, buat  kehidupan sehari-hari," ucap Bambang.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

Pelaku pun dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Saat ini Bambang mendekam di penjara Mapolsek Lakarsantri. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru