Baru Sebulan Diangkat PNS, Oknum PDAM Ini Tertangkap Nyabu

bacasaja.id
AA, oknum PNS PDAM Amuntai yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres HSU

BACASAJA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya memberi teladan yang baik ke publik. Namun tidak demikian dengan AA (31). Baru satu bulan diangkat sebagai ASN, pria ini malah tertangkap kasus narkoba.

AA sehari-hari dinas di PDAM Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia diringkus anggota Satresnarkoba Polres HSU dengan bukti narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram.

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Penangkapan AA dilakukan di atas titian (jembatan) kayu  Jalan Amuntai - Tanjung RT 003, Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Rabu (10/3) lalu.

Informasi yang diperoleh BACASAJA.ID menyebutkan, penangkapan oknum PNS yang sehari-harinya mengabdi di PDAM Amuntai itu bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku kerap membeli dan memakai sabu.

Dari info tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengikuti setiap gerak gerik pelaku. Namun demikian, tak mudah bagi petugas untuk menyergap pelaku. Selain licin, pelaku juga selalu berhati-hati setiap hendak memakai serbuk haram tersebut.

Barulah Sarjana S-1 itu berhasil diamankan ketika melintas di atas titian kayu di Jalan Amuntai - Tanjung pada Rabu (10/3) lalu sekira pukul 13.00 Wita.

Polisi menduga, warga Jalan Gusti Anwar Gang Batuah RT 09, Desa Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Utara itu usai transaksi narkoba. Hal itu terbukti dengan temuan satu paket hemat sabu paket hemat di dalam tas selempang merk Eiger miliknya.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan saat dikonfirmasi reporter Bacasaja.id membenarkan penangkapan oknum PNS tersebut. “Benar. Penangkapan oknum PNS pemilik sabu itu setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Afri melalui gawainya, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

Selain mengamankan AA, lanjut Afri, polisi juga turut mengamankan dua pelaku lainnya. Yakni seorang ibu rumah tangga bernama Mahmudah alias Acil Imur (51) dan Fadlianor alias Gohek (38).

"Jadi ceritanya, oknum PNS ini membeli sabu dari seorang perempuan berinisial MA alias Acil Imur. Karena rumah si pengedar sabu ini tak jauh dari lokasi penangkapan AA, petugas langsung bergerak," tutur Afri.

MA alias Acil Imur pun kaget dengan kedatangan petugas. Ia sempat membuang barang bukti sabu ke kolong rumahnya, namun berkat kejelian petugas, barang haram milik MA berhasil ditemukan.

"Petugas yang melakukan pengembangan, mendapati MA alias Acil Imur sedang transaksi sabu dengan seorang pelanggannya bernama Fadlianor alias Gohek," ucap Afri.

Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Keduanya pun berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti. MA alias Acil Imur membuang barang bukti beberapa paket sabu ke kolong rumah. Sedangkan FA alias Gohek meloncat ke dalam rawa melalui jendela.

"Namun berkat kejelian petugas, kedua pelaku berhasil kita amankan. Dari tangan MA alias Acil Imur, kita temukan 7  poket sabu dengan berat total 2,12 gram. Sementara dari tangan Fadlianor satu poket sabu 0,27 gram," ungkap eks Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel itu.

Kemudian, para pelaku dibawa ke Mapolres HSU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan tersebut, oknum PNS PDAM Amuntai dengan inisial AA beserta dua pelaku lainnya dikenakan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika. (ed)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru