BACASAJA.ID - Anggota Polsek Lakarsantri melakukan penggerebekan tiga pemuda yang sedang asyik pesta sabu di rumah kosong kawasan Dukuh Pengalangan, Lidah Kulon, Surabaya.
Ketiga pemuda itu berinisial SH (22) warga Sepat Lidah Kulon, HB (31) warga Lidah Kulon, dan AR ( 24) warga Banjar Melati Surabaya "Setelah kami mendapatkan informasi adanya pesta sabu, langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan ketiga pelaku," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Hendrix Kusuma Wardhana, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Dua Pelaku Begal Ditangkap Polsek Lakarsantri di Kawasan Citraland Surabaya
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti tiga poket sabu seberat 0,78 gram. "Kami juga menemukan korek api dan seperangkat alat hisap sabu," lanjut Hendrix.
Ketiga pelaku kemudian langsung dibawa menuju kantor polisi untuk dimintai keterangan. Pengakuan dari pelaku mereka membeli sabu dari hasil patungan.
Baca juga: Tiga Pilar Lakarsantri Kompak Ciptakan Pilwali Surabaya 2024 yang Kondusif
Sementara dari mana asal barang haram tersebut, pelaku mengaku mendapatkannya dari seorang berinisial BSH yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Ketiga pelaku membeli sabu-sabu dari saudara BSH seharga Rp500 ribu," jelasnya.
Baca juga: 3 Orang Meninggal Dunia Usai Pesta Miras, Polisi Amankan Penjual Di Lakarsantri
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ads)
Editor : Redaksi