Pandemi Koyak Rumah Tangga, Wanita di Gresik Ramai-ramai Ajukan Cerai

bacasaja.id
Suasana di kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik yang mengurus cerai gugat dan cerai talak.

BACASAJA.ID  - Pandemi Covid-19 tak hanya memukul sektor ekonomi dan pariwisata. Rumah tangga pun terkoyak. Imbasnya, hanya salam dua bulan saja (Januari-Februari 2021) Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik sudah menyidangkan 357 kasus sidang cerai gugat. Sementara sidang cerai talak sebanyak 134 kasus.

Hal itu dikatakan Kepala Humas Pengadilan Agama (PA) Gresik, Sofyan Zefri yang menyebut dalam dua bulan tahun 2021 ini sudah banyak yang mengajukan gugat cerai dan talak. Dan rata-rata penyebabnya karena masalah ekonomi. "Ya, masalah ekonomi dalam rumah tangga yang mendominasi," singkat Sofyan, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Inisiatif Berujung Pidana: Eks Buruh PT SP Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Gresik

Sofyan merinci untuk sidang cerai gugat, pada bulan Januari ada sebanyak 220 kasus dan bulan Februari sebanyak 137, sehingga total ada 357 perkara. Sedangkan untuk sidang kasus cerai talak bulan Januari ada sebanyak 88 dan bulan Februari ada 46, jadi total ada 134.

"Untuk yang kasus cerai gugat ada 357 sidang. Dan cerai talak sebanyak 134 itu  sementara bulan Januari-Februari. Maret ini masih belum tahu berapa rinciannya," ungkapnya.

Sofyan menambahkan yang sangat besar atau mendominasi pengajuan cerai gugat itu karena faktor ekonomi, kemudian kurang tanggung jawab, orang ketiga dan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Video Diduga Ketua DPRD Gresik Ajak Duel Pendemo Viral, Syahrul Munir Dikecam

Banyak faktor yang menjadi permasalahanya, tapi yang paling besar karena faktor pandemi Covid-19 ini. Macetnya perekonomian dalam rumah tangga sehingga sudah tidak bisa ada memberi nafkah kepada keluarganya.

"Namun kami dalam kasus gugat cerai tersebut tidak langsung memutuskan dalam persidangan dan kalau bisa para penuntut disarankan untuk bisa rujuk kembali," kata Sofyan.

Hakim pratama madya PA Gresik melanjutkan sampai saat ini yang banyak menggugat yaitu dari pihak wanita. Sehingga PA sebelum sidang dilakukan upaya dilakukan mediasi terlebih dahulu.

Baca juga: Cetak Agripreneur Muda, Petrokimia Gresik Gulirkan Beasiswa 50 Petani Muda

"Karena di Pengadilan Agama Gresik tidak langsung memutuskan untuk perceraian tapi untuk menyatukan kembali. Intinya PA tidak hanya memutuskan perceraian tapi rujuk kembali," ungkap Sofyan. (TBK)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru