BACASAJA.ID - Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar yang menjual sabu-sabu di kawasan pergudangan Jalan Romokalisari, Surabaya. Para sopir truk jadi langganan mereka.
Mereka yakni Teguh Mardianto (30) warga Jalan Tambak Asri, Surabaya, dan Abdul Wahid (46) warga Jalan Klakahrejo Lor, Surabaya.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Sutayana mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba. Dari situ pihaknya menginstruksikan anggotanya menyelidiki
"Kami intai di sekitar tempat lokasi hingga beberapa hari. Setelah dipastikan target tersebut sedang berada dilokasi kemudian bergerak mengamankam tersangka," ujar dia, Kamis (8/4/2021).
Made mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku cukup cerdik karena menggunakan modus menyimpan sabu-sabu dalam bungkusan amplop putih.
"Agar transaksinya tidak mencolok pelaku menuliskan STNK dipojok atas amplopnya," jelas dia.
Dari tersangka Teguh polisi menyita barang bukti 1,75 gram sabu-sabu, uang Rp400 ribu, dan sebuah ponsel. Sedangkan dari Abdul menyita 0,90 gram sabu-sabu, dua ponsel, dan sebuah buku catatan.
"Keduanya kami tangkap ditempat yang sama yakni di komplek pergudangan di Jalan Romokalisari pada (23/3), tetapi berbeda jam," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu.
Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial
Untuk kepentingan pengembangan jaringan tersangka, pihak kepolisian menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya.
"Akan kami kembangkan ke jaringan atasnya. Dari mana atau dari siapa keduanya ini mendapatkan sabu-sabu," pungkas Made. (ads)
Editor : Redaksi