Pergudangan Romo Kalisari Jadi Sarang Peredaran Sabu, Begini Modusnya

bacasaja.id
Abdul Wahid dan Teguh Mardianto saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya

BACASAJA.ID - Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar yang menjual sabu-sabu di kawasan pergudangan Jalan Romokalisari, Surabaya. Para sopir truk jadi langganan mereka.

Mereka yakni Teguh Mardianto (30) warga Jalan Tambak Asri, Surabaya, dan Abdul Wahid (46) warga Jalan Klakahrejo Lor, Surabaya.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Sutayana mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba. Dari situ pihaknya menginstruksikan anggotanya menyelidiki

 "Kami intai di sekitar tempat lokasi hingga beberapa hari. Setelah dipastikan target tersebut sedang berada dilokasi kemudian bergerak mengamankam tersangka," ujar dia, Kamis (8/4/2021).

Made mengatakan modus yang dilakukan kedua pelaku cukup cerdik karena menggunakan modus menyimpan sabu-sabu dalam bungkusan amplop putih.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

"Agar transaksinya tidak mencolok pelaku menuliskan STNK dipojok atas amplopnya," jelas dia.

Dari tersangka Teguh polisi menyita barang bukti 1,75 gram sabu-sabu, uang Rp400 ribu, dan sebuah ponsel. Sedangkan dari Abdul menyita 0,90 gram sabu-sabu, dua ponsel, dan sebuah buku catatan.

"Keduanya kami tangkap ditempat yang sama yakni di komplek pergudangan di Jalan Romokalisari pada (23/3), tetapi berbeda jam," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

Untuk kepentingan pengembangan jaringan tersangka, pihak kepolisian menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya.

"Akan kami kembangkan ke jaringan atasnya. Dari mana atau dari siapa keduanya ini mendapatkan sabu-sabu," pungkas Made. (ads) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru