BACASAJA.ID - Kondisi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Jihad di Jalan Jemursari Utara 3 Surabaya yang hanya tinggal beberapa santri menjadi makanan empuk bagi para pencuri. Ponsel raib diambil maling.
Sekitar pukul 04.00 WIB pelaku bernama Syukur (54) warga Asal Jalan Umur Gayungan itu nekat masuk ke asrama ponpes yang kebetulan pintunya tidak terkunci.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor
"Pelaku melihat dua ponsel milik santri yang tertidur dan langsung diambil," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, Minggu (11/4/2021)
Syukur merupakan penjahat kambuhan (residivis) kasus yang sama dan pernah mendekam di penjara Mapolsek Wonocolo. "Tersangka sudah dua kali mencuri dan dua kali ini kami tangkap di wilayah Wonocolo dengan barang bukti yang sama," tambah dia.
Selain Syukur, polisi juga menangkap dua penadah yakni David Roy Wibowo (38) dan Basuki (53) warga Jalan Wonosari. Ponsel hasil curian dijual kepada kedua tukang parkir itu seharga Rp400 ribu untuk melunasi hutangnya.
Pengakuan dari Syukur, dia sudah dua kali mencuri ponsel di ponpes. Namun, saat gelar perkara pernyataan itu dibantah oleh David. Sebab, dia mengetahui jika Syukur sudah delapan kali mencuri.
"Satu kali jual di saya. Itu dia buat bayar hutangnya ke saya. Dia bilang dua kali mencuri hp itu bohong. Dia itu sudah delapan kali mencuri, Mas," ucap David.
Baca juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan dua orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait Penadah Barang Curian dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam meletakkan barang berharga, untuk menghindari sasaran empuk pelaku pencurian," pungkas Masdawati. (ads)
Editor : Redaksi