KPK Berburu Truk Pengangkut Barang Bukti Kasus Pajak yang Hilang

bacasaja.id
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

BACASAJA.ID - Sebuah truk yang disebut-sebut mengangkut barang bukti kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) yang ditangani KPK dilaporkan hilang.

Terkait hal ini, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya bakal memburu siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan kasus korupsi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR

"KPK tegas. Agenda penggeledahan yang dilakukan terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) menjadi perhatian. Fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan secara sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan barang bukti," tegas Ali, Selasa (13/4/2021).

Ali menambahkan, pihak-pihak yang di kemudian hari terbukti menghalangi proses penyidikan KPK, bakal dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami peringatkan, barangsiapa yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," jelas Ali.

Baca juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

Di samping itu, KPK bakal terus menyelidiki keberadaan truk yang hilang tersebut. Upaya tersebut sudah menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga antirasuah demi menuntaskan menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana korupsi.

"Kami akan terus mencari, menyelidiki serta menuntaskan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya," Ali menandasi.

Baca juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Sebelumnya, para penyidik KPK kehilangan jejak satu unit truk yang diduga menyimpan dokumen terkait kasus dugaan suap penurunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

"Berdasarkan laporan yang KPK terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kec. Hampang, Kab. Kota Baru, Kalimantan Selatan yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021). (pil)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru