Beli Uang Palsu Rp 1 Miliar untuk Diedarkan, Divonis 14 Bulan Penjara

bacasaja.id
Terdakwa Umardani Wahyudi menjalani sidang secara online diruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (13/04)2021).

BACASAJA.ID -Niat Umardani Wahyudi untuk mengedarkan uang palsu (upal) Rp 1 miliar gagal total. Ia justru diganjar hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan).

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan di ruang Garuda 1, Selasa (13/04/2021).

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Vonisnya ini lebih tinggi enam bulan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejari Surabaya.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman itu. Yakni, peredaran uang palsu itu dapat meresahkan masyarakat.

Apalagi dalam masa pandemi. Perekonomian negara sedang turun. Sehingga, masyarakat jadi takut kalau uang tersebut beredar.

Terakhir, tindakan terdakwa dapat merugikan negara. Sehingga, karena perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 36 ayat 2 Jo. pasal 26 ayat 1. Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011. Tentang Mata Uang.

“Memutuskan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan. Vonis terdakwa lebih tinggi enam bulan dari tuntutan majelis hakim,” kata Ketua Majelis Hakim Sutarno dalam persidangan.

Walaupun hukuman yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan, ternyata hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Yakni, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.Juga mengakui kesalahannya.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Viktor Sinaga mengaku keberatan atas putusan hakim. Sebab, ia menilai tuntutan itu terlalu tinggi. Karena, terdakwa belum sempat melakukan peredaran uang tersebut. Ia baru saja membeli uang itu.

“Nilainya memang banyak. Tapi, uang itu belum sempat diedarkan. Terdakwa sudah ditangkap. Karena itu, kami memilih pikir-pikir dulu selama seminggu. Nanti kami pertimbangkan mau banding atau tidak,” katanya.

Dalam dakwaannya, pada 15 September 2020 lalu, terdakwa bersama Siswadi pergi ke Kertosono. Mereka bertemu dengan Sumarji, Sarkam dan Suwandi untuk mengambil uang palsu. Total uang itu Rp 1 miliar.

Lalu mereka menuju Surabaya. Setelah sampai di salah satu penginapan di kota Pahlawan, Sumarji lalu menyerahkan satu tas warna hitam kepada Siswadi. Didalamnya terdapat nominal uang Rp 100 ribu. Total uang di dalam tas itu Rp 200 juta.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

Kemudian, terdakwa mengantar Siswadi pulang ke kosnya di Jalan Dukuh Kupang Timur. Sampai di Kos Siswadi, terdakwa mengambil upal tadi senilai Rp 6 juta.

Lalu, terdakwa ditangkap pada 25 September 2020, pukul 04.30 WIB. Dirinya diamankan di rumahnya, Jalan Bukit Palma, Kelurahan Babat Jerawat. Ia diamankan dengan uang palsu tadi.

Dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Hasilnya menyatakan bahwa ketiga lembar uang itu palsu. Uang tadi merupakan gabungan antara teknik cetak sablon dan printer berwarna.

Di Jawa Timur sendiri, di 2020 lalu, peredaran uang palsu grafiknya terus menanjak. Menurut data Bank Indonesia (BI) Jatim, selama triwulan IV 2020, sebanyak 6.629 lembar Upal. Angka tersebut meningkat sebesar 68,07 persen dibandingkan triwulan III. Hanya 3.941 lembar. (bm)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru