Ingin Cepat Jadi Kaya, Ibu Muda di Banjarmasin Ini Bisnis Barang Haram

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID -Ingin mendapatkan uang lebih cepat, Noryana alias Yana nekad bisnis barang haram narkotika jenis sabu. Akibatnya Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 32 tahun itu harus masuk bui setelah ditangkap polisi yang menyamar.

Awalnya, perbuatan Noryana alias Yana meresahkan masyarakat yang tinggal di Jalan Kelayan B Gang Babussalam RT 01 RW 01 Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Mendapatkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Banjarmasin langsung mendalami kasus tersebut hingga berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 3.84 gram.

Baca juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

IRT itu diamankan polisi pada pada 15 April 2021 lalu sekitar pukul 17.00 Wita saat berada di kawasan Pelabuhan Ikan di Jalan RK Ilir, Pekauman, kota Banjarmasin.

Saat akan ditangkap polisi berpakaian preman, Noryana alias Yana berusaha menghilangkan barang bukti. Ia melempar plastik bekas snack CIKI berisi sabu,  namun aksi culasnya terlihat anggota polisi lainnya.

Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

 Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan IRT penjual barang haram itu. "Iya sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku sempat hilangkan barang bukti tapi aksinya terlihat anggota," ucap Kompol Mars Suryo Kartiko saat dikonfirmasi Bacasaja.id melalui gawainya,  Selasa (20/4/2021).

Sementara untuk pelaku, kata Kasat Narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ed)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru