Tipu Teman Rp 15 Miliar, Dipakai Beli Mobil BMW dan Rumah Mewah

bacasaja.id
Tersangka kasus penipuan saat diamankan di Mapolda Jatim beserta barang bukti mobil BMW.

BACASAJA.ID – Penipuan dengan modus investasi bodong dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Seorang warga asal Kota Kedir ditangkap, diduga menipu teman-temannya hingga Rp 15 miliar.

Tersangka diketahui berinisial PP (33). Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawari investasi jual beli mata uang asing atau valas.

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

Kasus ini diungkap setelah ada laporan dari korban pada 18 Agustus 2020 lalu. Korban yang melaporkan tersangka ke Polda Jatim itu mengaku mewakili 15 orang lainnya. Total investasi yang diterima tersangka sekitar Rp 15 Miliar.

Salah satu korban berinisial R mengaku telah melakukan investasi dengan jumlah yang cukup besar. Namun sampai sekarang tidak mendapat keuntungan seperti dijanjikan tersangka, yakni 5-6 persen.

"Dulu memang teman, terus percaya karena bisa dapat keuntungan. Tapi sampai sekarang saya tidak dapat keuntungan dijanjikan, padahal sudah investasi cukup besar," sebut korban dikutip Kamis (26/11/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan setiap korban investasi yang dilakukan jumlahnya berbeda-beda. Dari keterangan korban, lanjut dia, waktu kejadian beragam. Ada yang dimulai 2017 sampai periode 2018.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk

"Praktik ini kemudian berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain teman dekat," papar Truno.

Dijelaskan, korban mengenal tersangka sewaktu ia masih berstatus sebagai karyawan di salah satu bank di Jatim. Dari pertemanan tersebut, tersangka menawarkan agar mau melakukan investasi.

"Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen," terang Truno.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar

Namun, sampai saat ini korban ini tidak pernah mendapatkan sepeser pun keuntungan yang dijanjikan. Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan tersangka, seperti membeli rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo. Pelaku juga membeli mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, sepeda motor Honda Scoopy, hingga handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. "Penyidikan terus berjalan, dimungkinkan ada tersangka lain,” tandas Truno. (je)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru