BACASAJA.ID -Meski bulan Ramadan, peredaran narkoba di Jombang, Jawa Timur, masih saja terjadi. Buktinya, Polsek Peterongan mennagkap pengedar pil koplo dengan barang bukti sebanyak 427 butir.
Kasus ini terungkap berawal dari operasi yustisi yang dilakukan Polsek Peterongan, Kamis (22/4/2021). Saat itu polisi menghentikan salah seorang pemuda tidak bermasker dan tidak memakai helm. Pria ini diketahui bernama Imam Ghozali.
Baca juga: Oknum BRI Jombang Ditahan! Diduga Dalang Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar, Begini Modusnya
Karena mencurigakan petugas melakukan penggeledahan tubuh. Ditemukan pil koplo sebanyak 27 butir di saku celana Imam Ghozali. Saat diinterogasi, Imam mengaku pil tersebut dibeli dari Achmad Eko W (18), warga Dusun Pasinan Desa Jati Wates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Peterongan langsung mengejar Achmad Eko dan berhasil meringkusnya di depan Balai Desa Kedung Betik, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Baca juga: Mobil Rombongan Keluarga Perangkat Desa Asal Pacet Terbakar di Jombang
Kapolsek Peterongan AKP Sujadi yang dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021), membenarkan penangkapan pengedar pil dobel L itu dengan tersangka berinisial AE (18) warga dari Desa Jati Wates, Kecamatan Tembelang.
Saat anggota melakukan penggeledahan rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 400 butir yang sudah dibungkus klip plastik. Lalu uang tunai Rp 300.000 dan sebuah Handpone.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Arteri Nasional Jombang, Biker Tewas
"Kini tersangka masih dalam pemeriksaan, guna penyelidikan lebih lanjut. Mungkin masih ada tersangka lain," ucap Kapolsek. (ftr)
Editor : Redaksi