Motif Penusukan Trainer Gym di Surabaya Ditengarai Dendam Kesumat

bacasaja.id
Eren (tengah) pelaku penusukan teman seprofesinya sampai meninggal dunia.

BACASAJA.ID - Motif Penusukan yang dilakukan Eren (38) kepada rekan sesama trainer Fardy Candra (46) dekarenakan dendam kesumat. Eren sudah kehilangan kesabaran sering diejek atau dibully ketika berada di pusat Kebugaran Araya Club House, Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan hasil dari pemeriksaan, personal trainer di pusat kebugaran itu mengaku sudah menyimpan dendam selama setahun.

Baca juga: Terhimpit Ekonomi Usai di PHK, Dua Remaja Jadi Maling Motor

"Tersangka berusaha baik-baik tidak diindahkan hinaan itu. Intinya dendam kesumat," ungkap dia, Selasa (27/4).

Subiyantana menjelaskan, sebelum pelaku melakukan penusukan. Eren dan Fardy sempat cek-cok di lantai dua pusat kebugaran. Tersangka kemudian turun menuju swalayan terdekat membeli pisau.

Baca juga: Pedagang Gorengan di Undaan Surabaya Ini Ditangkap Polisi karena Menyimpan Narkoba

"Saat korban mau pulang diadang pelaku, terlibat adu mulut lagi. Namun, pisau sudah disiapkan dibalik baju tersangka. Saat cek-cok langsung ditusuk," jelas dia.

Kata-kata yang paling membuat kesal pelaku adalah ketika korban mengejek mengatakan keluarga Eren akan dihabisi.

Baca juga: Begal Sadis kembali Beraksi di MERR Surabaya, Korban Dibacok Motornya Dirampas

"Jadi, (tersangka, red) merasa tersinggung, karena dia dihina sebagai PT (personel trainer) kamu hanya cari makan dan sebagainya, sehingga dia punya niat melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Subiyantana.

Eren dijerat pasal berlapis, 340, 338, 351 ayat 3 dan ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. Selain itu dia juga dijerat UU No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam yang digunakan. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru